POSMERDEKA.COM, MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram terus mengusut dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan caleg asal Kota Mataram berinisial NKS, yang dilaporkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Bawaslu Kota Mataram, beberapa hari lalu.
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan, kasus dugaan pidana pemilu tersebut masuk tahap penyidikan. “Terlapor NKS ini caleg DPRD Kota Mataram. Bawaslu Kota Mataram menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kami,” sebutnya, Selasa (16/1/2024).
Menurut Yogi, modus terlapor yakni mengunggah di akun media sosial Facebook miliknya membagi sembako kepada masyarakat, dan menarasikan ajakan untuk memilih dirinya. “Jadi, yang bersangkutan memposting dengan barang bukti beras dengan ada foto caleg. Narasinya adalah memilih ‘saya ada suporting beras,” kata Yogi.
Lebih lanjut dikatakan, dugaan pidana pemilu ini juga diperkuat sejumlah saksi yang diperiksa. Para saksi mengakui terlapor memberi beras dengan ajakan memilih terlapor.
Dia menyebut memiliki waktu 14 hari untuk mengusut perkara ini, terhitung sejak Bawaslu Kota Mataram menyerahkan laporan ke kepolisian. “Kami juga akan melakukan BAP kembali untuk segera berkasnya dikirim ke kejaksaan. Harus cepat, karena ini undang-undangnya lex specialis,” urainya.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu meneruskan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor register 001/Reg/LP/PL/Kota – Mataram/18.01/XII/2023 ke tahapan penyidikan pada Jumat (12/1/2024) petang.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, berujar kasus tersebut merupakan laporan masyarakat. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kota Mataram menilai ada dugaan tindak pidana pemilu. Dalam pembahasan, Sentra Gakkumdu menilai caleg tersebut melanggar ketentuan pasal 523 ayat (1) jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung atau tidak langsung, sebagaimana dimaksud di pasal 280 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” terangnya.
Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, Bambang Suprayogi, menambahkan, proses penanganan pelanggaran pidana pemilu dilanjutkan dengan proses klarifikasi oleh anggota Bawaslu Kota Mataram, yang bergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Mataram. Mereka klarifikasi didampingi penyidik dan diarahkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kota Mataram ini menegaskan, waktu penyidikan paling lama 14 hari, terhitung sejak laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. rul