POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Dalam kurun waktu bulan Agustus sampai dengan 18 September lalu, Satresnarkoba Polres Klungkung menggulung lima tersangka sebagai pengedar narkoba. Mereka adalah IPVA, INS als D, DF, IWW dan IKS. Demikian terungkap saat Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, menggelar pengungkapan kasus narkoba di lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung (18/9/2024), didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Gede Sudarta dan Kasihumas Iptu Agus Widiono.
Kapolres menguraikan, kelima tersangka ditangkap di lima TKP yang berbeda. Kelima TKP itu adalah di Kecamatan Dawan, dengan diringkusnya tersangka inisial IPVA di pinggir Jalan Yudistira, Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu, Minggu (4/8/2024). TKP kedua di Kecamatan Dawan dengan tersangka berinisial INS als D pada hari yang sama. Di sebuah rumah di Dusun Suwitrayasa, Desa Pesinggahan ditemukan barang bukti sabu-sabu.
TKP ketiga di Kecamatan Klungkung dengan tersangka berinisial DF pada Minggu (11/8/2024) di sebuah rumah di Jalan Kenanga No.13, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung. TKP keempat dan kelima berada di Kecamatan Nusa Penida dengan satu tersangka berinisial IWW pada Senin (9/9/2024) sekira Pukul 01.30 Wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung. Untuk penangkapan terhadap inisial IKS di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kaja II, Jungutbatu, Nusa Penida pada hari Senin (9/9/2024) sekira pukul 02.00 Wita.
Dari kelima tersangka tersebut, selain untuk digunakan sendiri, juga diedarkan untuk orang lain dengan total sebanyak 175 paket sabu dengan berat 115,35 gram brutto atau 86,76 gram netto. Khusus tersangka inisial INS als D dan DF pernah dihukum dalam kasus yang sama sebelumnya.
Keempat tersangka yaitu IPVA, INS als D, IWW dan IKS dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk DF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. baw