POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama bulan September-Oktober 2025. Polisi meringkus lima tersangka berinisial N, A, OI, IKA, dan IKKJ yang diamankan di lima lokasi berbeda. Demikian disampaikan Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin; didampingi Kasat. Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, Kasiwas AKP I Gede Suparta, Kasihumas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, serta Kasipropam Iptu I Komang Budiasa di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Rabu (15/10/2025).
Kapolres mengatakan, N ditangkap di satu penginapan di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Senin (8/9/2025). Dalam penggeledahan, polisi menemukan 22 paket sabu dengan total berat 12,32 gram netto, beserta sejumlah alat komunikasi dan perlengkapan pengemasan narkoba.
Kemudian di TKP kedua, A ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Dewi Sartika, Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Jumat (26/9/2025). Barang bukti yang disita berupa 3 paket sabu seberat 0,31 gram netto, satu set alat isap, dan dua unit ponsel.
Selanjutnya di TKP ketiga, OI diamankan di Samuh Ocean Sunset Hotel by Wizzela, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Senin (6/10/2025). Dari lokasi tersebut, petugas menyita 13 paket sabu seberat 36,87 gram netto, 5 butir ekstasi.
TKP keempat, sambung Kapolres, IKA ditangkap di rumahnya di Dusun Kangin I, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (8/10/2025). Barang bukti yang disita berupa 17 paket sabu seberat 2,09 gram netto, serta satu butir ekstasi. Di TKP kelima, IKKJ ditangkap di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, juga pada Rabu (8/10/2025). Dari tangan pelaku, petugas menyita 6 paket sabu dengan total berat 0,87 gram netto, serta satu unit ponsel untuk transaksi.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kelima tersangka memiliki pola hampir sama, yakni membeli narkoba untuk dikonsumsi pribadi sekaligus diedarkan kepada orang lain,” terang Kapolres.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 61 paket sabu dengan total berat 65,80 gram brutto atau 52,46 gram netto, 6 butir dan 2 keping ekstasi, alat isap bong, timbangan digital, pipet kaca, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi antar pelaku.
AKP I Wayan Gede Mudana menambahkan, jajarannya akan terus melakukan langkah tegas dan konsisten dalam menindak para pelaku kejahatan narkotika, khususnya di wilayah kepulauan seperti Nusa Penida, yang rawan menjadi jalur peredaran barang haram tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Klungkung. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tandasnya. baw
























