Polres Karangasem Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Buruh Proyek Hingga Satpam

KAPOLRES Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, saat melaksanakan press rilis terkait kasus narkoba selama dua bulan terakhir di Polres Karangasem, Senin (6/11/2023). Foto: ist
KAPOLRES Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, saat melaksanakan press rilis terkait kasus narkoba selama dua bulan terakhir di Polres Karangasem, Senin (6/11/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem membekuk lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir. Dari kelima tersangka, dua orang bekerja sebagai buruh proyek, dua orang sebagai pedagang, dan satu orang sebagai satpam. Selain itu, tiga orang di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, Senin (6/11/2023) mengatakan, kelima tersangka diamankan di lima lokasi yang berbeda. Tiga orang ditangkap di Kecamatan Karangasem di tiga tempat berbeda, kemudian di Kecamatan Sidemen dan Abang masing-masing satu orang. Dari kelima tersangka, polisi menyita barang bukti 1,84 gram sabu-sabu.

Read More

“Selain itu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti ponsel, alat isap dan yang lainnya,” kata Kapolres saat rilis ke media di Polres Karangasem.

Dua tersangka, PAM alias P dan KB alias K, bekerja sebagai buruh proyek yang sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama. Kedua tersangka tersebut mengaku mengonsumsi sabu agar kuat untuk bekerja di proyek setiap hari. Sementara dua tersangka lainnya, DAS alias D (residivis) dan RAS alias B, yang bekerja sebagai pedagang, mengaku mengonsumsi narkoba agar lebih semangat dalam bekerja.

“Untuk tersangka IMAP alias A (residivis) yang bekerja sebagai satpam di salah bar, mengaku menggunakan narkoba jenis sabu agar kuat begadang karena dia bekerja dari sore sampai dini hari,” papar Kapolres.

Khusus tersangka PAM alias P berstatus pengedar, sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pemakai. Mereka mendapat barang tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Untuk pasal yang disangkakan terhadap kelima tersangka tersebut adalah pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kelima tersangka ini tidak ada kaitannya antara satu dengan yang lainnya. Kami melalui Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk dapat menangkap pelaku lainnya, seperti dari mana tersangka ini mendapat barang tersebut dan kepada siapa saja dijual,” cetus Kapolres menandaskan. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.