POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi dalam rentang waktu akhir April hingga awal Mei 2025. Empat tersangka diringkus, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp87 juta.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran kepolisian di wilayah Gianyar. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberi informasi juga sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Polres Gianyar, Kamis (8/5/2025).
Kasus pertama terjadi pada Selasa (13/4/2025) pukul 20.30 Wita di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Seorang pria berinisial IKD (32) ditangkap atas dugaan pencurian 20 daun gong, dengan kerugian mencapai Rp20 juta. Barang bukti yang disita yakni satu buah daun gong dan tiga tatakan gong. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada 1 Mei 2025 di Balai Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial IPDS alias B (26), yang diketahui merupakan residivis tiga kali dalam kasus pencurian, mencuri berbagai perangkat gamelan senilai Rp39,2 juta. Barang bukti yang disita meliputi alat gamelan, sepeda motor, pakaian, dan foto pelaku. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus Ketiga terjadi pada 6 Mei 2025 di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Ubud. Seorang kurir kehilangan sepeda motornya saat tengah mengantar paket. Pelaku berinisial MMD (39) belakangan diketahui juga memiliki catatan dalam kasus narkotika. Kerugian ditaksir sebesar Rp13 juta. Polisi menyita kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku yang dijerat Pasal 362 KUHP.
Kasus keempat yaitu pencurian mobil dengan modus tarik tali. Kasus ini terjadi pada 30 April 2025 di Banjar Gentong, Desa Tegallalang. Tersangka berinisial DP (46) mencuri mobil Daihatsu Espass dengan menarik kendaraan tersebut menggunakan tali plastik dan mobil pikap.
Mobil curian tersebut dibawa ke Pemogan, Denpasar Selatan. Barang bukti yang diamankan mencakup dua kendaraan dan dokumen milik korban, sedangkan tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gianyar didampingi Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kapolsek Tegallalang, AKP Ketut Wiwin Wirahadi; Kanitreskrim Polsek Ubud, Iptu I Kadek Patra; Kasihumas Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta Kanit 1 Satreskrim, Ipda Hanif Aryoseno.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. “Dan, segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pintanya menandaskan. adi























