POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Polres Gianyar mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan jaringan internasional, yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di kawasan Ubud, Gianyar, Selasa (2/12/2025). konferensi pers dipimpin Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma; didampingi Kasatreskrim AKP M. Guruh Firmansyah S., serta Kasihumas Ipda Gusti Ngurah Suardita.
Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan, kasus pencurian dengan modus copet yang dikendalikan melalui jaringan internasional, melibatkan pelaku WNI dan WNA. Korban merupakan lima WNA asal Korea dan China, salah satunya adalah suami dari artis Korea Jeon Hye Bin, yang kehilangan dompet berisi kartu keuangan saat berwisata di kawasan Ubud. Para korban baru mengetahui pencurian tersebut, setelah menerima notifikasi di telepon genggam terkait adanya transaksi digital mencurigakan ke sejumlah merchant di luar negeri, seperti Portman Hauliers Kampala UG, Chevor Motors Kampala UG, Laptop Nguyen Duc 02, serta merchant Bayu Mobilindo.
“Aksi para pelaku terjadi di beberapa lokasi wisata dan pusat keramaian, yakni sekitar Puri Ubud, Toko Oemah Herborist Pasar Tematik Ubud, Jalan Raya Ubud dan Kawasan Monkey Forest Ubud,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, total ada 10 pelaku yang dibekuk, terdiri dari empat WNI dan enam WNA, dengan peran berbeda-beda: penyedia mesin EDC (WNI) inisial PT (44) IKPS (51), HL (49) dan JW (44) , Perantara Mesin EDC (WNA China) T.W. HUA (60) dan J.W.W (57). Sementara pelaku pencurian (WNA Mongolia) MK (38), SA (35), SD (35) dan GZ (32).
Lebih jauh diutarakan, para pelaku beraksi dengan cara mengambil dompet korban dari dalam tas tanpa disadari (copet). “Selanjutnya kartu bank korban digunakan untuk melakukan transaksi digital melalui mesin EDC ilegal, yang dipersiapkan oleh pelaku jaringan di Indonesia,” urainya.
Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan mendalam mulai dari olah TKP, penyisiran CCTV, hingga identifikasi wajah pelaku. Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil menangkap seluruh pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antara barang bukti yang diamankan polisi meliputi pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tas selempang 1 buah, 9 unit ponsel berbagai merek (iPhone, Samsung, OPPO, Xiaomi, TECNO), 4 unit mesin EDC berbagai akun (Bayu Mobilindo, UD Ananda, UD Amertha Sedana), kartu ATM BRI warna hitam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan, komitmen Polres Gianyar untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan. Pula mengambil langkah tegas terhadap kejahatan yang mengganggu keamanan di wilayah pariwisata internasional seperti Ubud. adi























