POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Enam kasus narkoba diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, dengan total ada delapan tersangka. Tiga tersangka diantaranya merupakan residivis. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 22 paket sabu-sabu seberat 4,75 gram netto.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Nengah Sunia dan Kasihumas Iptu I Nyoman Tantra, Selasa (29/10/2024) mengatakan, para tersangka tersebut berperan sebagai kurir.
Tersangka yang ditangkap ialah Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40), Dedi Tri Santoro (34), Nur Hadiyono (42), Lando Revando (32), Fatria Rohmawati (25), Komang Tony Triyana (26/residivis), Anak Agung Rai Pong (38), dan Wayan Sumertha (52).
Para tersangka ini ditangkap di wilayah Kecamatan Sukawati sebanyak lima kasus, dan Kecamatan Ubud sebanyak satu kasus. Total barang bukti yang terkumpul sebanyak 22 paket sabu seberat 4,76 gram netto.
Kapolres menjelaskan, para tersangka ditangkap pada rentang waktu 1 September hingga 20 Oktober 2024. “Mereka menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Para pelaku ini bertindak sebagai pengedar dan beraksi dengan mengambil tempelan. “Mereka sebagai perantara,” sambungnya.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar. adi
























