BANGLI – Penertiban parkir di seputaran Polres Bangli mulai diberlakukan oleh Propam Polres Bangli dengan pemasangan pelang larangan parkir dan petunjuk arah parkir yang dibolehkan. Penertiban dilaksanakan untuk merapikan halaman Polres Bangli agar tidak terlihat semrawut.
Kepala Seksi Propam Polres Bangli, Ipda Made Merta Suteja, Rabu (23/6/2021) menyampaikan, penertiban tersebut merupakan perintah Kapolres AKBP I Gusti Agung Dana Aryawan. Kapolres sebelumnya sudah mengumumkan ke jajaran personel, dan rambu larangan parkir juga sudah dipasang.
Selain itu, kata dia, fasilitas parkir yang disediakan untuk menunjang pelayanan bagi masyarakat itu sebagai wujud pelayanan prima Polres Bangli.
Agar personel memahami keseriusan penertiban itu, Propam menindak satu motor anggota yang parkir sembarangan. Motor itu dipindah ke tengah lapangan apel agar ada efek jera, sekaligus mendisiplinkan anggota. “Kalau selanjutnya masih ada lagi yang melanggar, akan kami gembosi ban motor maupun mobil anggota itu,” sebutnya dengan mimik serius.
Bagi masyarakat yang berkepentingan dengan pelayanan Polres, sambungnya, diimbau tidak parkir sembarangan. “Parkirlah di tempat tempat parkir yang disediakan Polres Bangli untuk terwujudnya Polres Bangli yang presisi,” ajaknya. gia