MANGUPURA – Dalam setiap hajatan pemilu selalu terselip potensi pelanggaran pidana yang cukup tinggi. Namun, tidak semua laporan pelanggaran pidana pemilu bisa ditindaklanjuti sampai ke ranah hukum karena ada perbedaan persepsi hukum di antara Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian dalam Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menyatukan pandangan sesama anggota tim, Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan memetakan potensi pelanggaran, sekaligus terkait mekanisme penanganannya nanti melalui rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu se-Bali, Kamis (15/12/2022).
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengungkapkan, Bawaslu ingin mendapat satu kesamaan sudut pandang dalam memahami sebuah peristiwa hukum yang memiliki indikasi pelanggaran. Persamaan perspektif ini akan didiskusikan lebih jauh dengan mengundang tenaga ahli untuk dapat memperkuatnya.
“Kita inginkan suatu pemahaman bersama, dalam acara ini akan didiskusikan pasal per pasal, kemudian pendapat diperkuat oleh ahli,” sebut komisioner berlatar belakang advokat tersebut.
Kehadiran Sentra Gakkumdu, terangnya, tidak hanya sekadar dalam makna legalistik procedural. Lebih daripada itu, terangnya, dimaksudkan dalam rangka mengafirmasi keadilan pemilu sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Sejalan dengan yang disampaikan Wirka, AKBP Endang Tri Purwanto dari Ditreskrimum Polda Bali mengakui dalam Pemilu 2024 nanti akan cukup banyak indikasi pelanggaran yang akan terjadi.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Endang berujar indikasi pelanggaran yang terjadi bukan hanya sebatas politik uang saja, tapi banyak pelanggaran lain yang mengandung SARA dan netralitas ASN.
“Semarak pesta demokrasi ini akan dihantui juga dengan banyaknya pelanggaran, seperti kampanye hitam dan politik identitas. Ini memerlukan peran Sentra Gakkumdu,” urai alumnus Akpol 2003 tersebut.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Adiaksa Ekaputera, menambahkan, sesuai amanah UUD 1945, Indonesia menganut konsep demokratis. Karena itu pelaksanaan pemilu dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Sentra Gakkumdu dapat padu dalam menunaikan tugas menangani pelanggaran pidana pemilu, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan mengeksekusi putusan pengadilan,” bebernya. hen






















