POSMERDEKA.COM, BULELENG – Polisi akhirnya menetapkan tersangka penyebar video bugil siswi SMP di Kecamatan Banjar, Buleleng. Tersangka merupakan seorang remaja berinisial W (16) yang merupakan mantan pacar korban.
Mengingat W masih di bawah umur, polisi akan melakukan upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, dikonfirmasi Jumat (2/6/2023) mengatakan, W ditetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu. Tersangka W merupakan mantan pacar korban. Tersangka diduga menyebarkan video bugil korban di grup di media sosial.
‘’Tersangka merupakan mantan pacar korban, diduga pertama kali menyebarkan video korban. Penyidik masih mendalami lagi, apakah anggota yang ada di WhatsApp grup tersebut juga turut terlibat menyebarkan video bugil korban,’’ katanya.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini juga masih menunggu hasil pemeriksaan ponsel milik tersangka W dari Tim Labfor Polda Bali. Tersangka W dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Dia terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat saat orang tua korban melapor pada Senin (15/5/2023) sore di Polsek Banjar. Dalam laporannya, sang ayah menyebut jika anaknya terpaksa membuat video bugil lantaran diancam oleh pelaku.
Saat itu, terduga pelaku sempat mengirimkan pesan suara yang menyebut akan membunuh sang ayah apabila tidak mengirimkan video bugil. Atas ancaman tersebut, korban pun takut sehingga mau menuruti permintaan pelaku. Video bugil yang dikirim oleh korban itu pun kemudian disebarkan. Hingga akhirnya keluarga korban mengetahui dan melapor ke pihak kepolisian. edy