Hanya Dijawab Lisan dan Tertulis ke Bawaslu, Laporan Caleg Nasdem Tak Digubris KPU NTB

KETUA KPU NTB, Muhamad Khuwailid (kanan); menyalami Ketua Bawaslu NTB, Itratip, usai pleno rekapitulasi tingkat Provinsi NTB, beberapa hari lalu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Langkah caleg petahana DPRD NTB Partai Nasdem untuk Dapil II (Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara), Multazam, agar memperoleh keadilan terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan pesaingnya, Suharto, nampaknya sia-sia.

Dia sudah memperoleh status atas laporannya berupa saran dan perbaikan oleh Bawaslu NTB, yang dibacakan saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi yang digelar, Senin (11/3/2024). Namun saran perbaikan itu tak digubris KPU NTB.

Bacaan Lainnya

Kordiv Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, mengaku tidak menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu pada laporan Multazam, dipicu pada waktu bersamaan juga KPU Lobar memperoleh saran perbaikan Bawaslu terkait dugaan kecurangan di 78 TPS di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat yang dilaporkan Gerindra.

“Begitu kami terima sarper Bawaslu soal laporan Partai Nasdem, kami sudah rapat pleno internal, dan kami fokus penanganan administrasi cepat untuk TPS Sekotong,” ujarnya, Kamis (14/3/2024).

Menurut Mastur, laporan yang dikirim Bawaslu terkait pelaporan Multazam juga diklaim tidak lengkap. TPS mana diduga terjadi penggelembungan suara oleh caleg Suharto tidak jelas. Pula tidak ada pencantuman detail terkait selisih suara antara caleg nomor 1 dan caleg nomor 2.

Baca juga :  Wujudkan Pilkada Damai, Warga Karangasem Diajak Taati Prokes

KPU Lobar juga telah melakukan pencatatan dan pembentangan hasil dan D Model hasil di semua tingkatan pleno rekapitulasi. “Kami sudah jawab saran perbaikan Bawaslu dengan cara lisan dan tertulis, yang menerangkan dengan detail kok. Jadi, kita enggak usah tegang-tegang karena semua prosedur sudah kami lakukan,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan KPU NTB, anggota Bawaslu NTB, Syaifuddin, mengaku dalam saran perbaikan Bawaslu telah detail disebutkan dugaan penggelembungan suara oleh caleg Suharto. Menurut dia, total penggelembungan sebanyak 1.662 suara terjadi di empat kecamatan, yakni Kuripan sebanyak 497 suara, Labuapi (271), Kediri (586) dan Narmada (308).

“Angka suara sebelum pleno untuk Suharto berjumlah 9.918 suara, dan akhirnya bertambah jadi 11.550 suara usai pleno di 10 kecamatan merujuk D Hasil,” beber Syaifuddin.

Lebih lanjut dikatakan, karena KPU NTB tidak merespons saran perbaikan Bawaslu terhadap pelaporan Multazam, maka Bawaslu memberi sanksi berupa pelanggaran administrasi cepat pada terlapor lima komisioner KPU NTB.

Selanjutnya, para komisioner KPU NTB harus segera melakukan pembetulan dan pencermatan laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Suharto. “Untuk pelapor pada pelanggaran administrasi cepat Bawaslu NTB adalah Umat Ahmad Seth, yang juga komisioner Bawaslu NTB,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua KPU NTB, Muhamad Khuwailid, mendaku menyilakan sanksi yang diberikan Bawaslu NTB pada jajarannya terkait dianggap tidak menindaklanjuti laporan Bawaslu dari caleg Multazam.

Baca juga :  Kadisnakertrans NTB Berikan Nomor HP, Lepas Keberangkatan Pekerja Kelapa Sawit ke Kalteng

“Silakan Bawaslu memberi sanksi kepada kami. Yang jelas Kordiv Hukum bersama Kabag Hukum KPU NTB sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu, baik lisan dan tertulis, untuk menindaklanjuti sarper itu,” jawabnya dingin. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.