Polisi Kawal Eksekusi Tanah Sawah di Tampaksiring

POLISI mengamankan pelaksanaan eksekusi tanah sawah di Pasedahan Yeh Pakerisan, Subak Padang Sigi, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, Kamis (22/9/2022). Foto: ist

GIANYAR – Polres Gianyar mengawal pelaksanaan eksekusi tanah sawah di Pasedahan Yeh Pakerisan, Subak Padang Sigi, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, Kamis (22/9/2022).

Pengamanan dipimpin Kabag Ops Kompol I Gede Sudyatmaja didampingi Kapolsek Tampaksiring, AKP Ni Luh Suardini, dengan melibatkan 36 personel dari Polres Gianyar dan Polsek Tampaksiring.

Read More

Eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara pelaksanaan putusan eksekusi dari Pengadilan Gianyar untuk menyerahkan tanah sengketa. Lahan berupa tanah sawah di Pasedahan Yeh Pakerisan, Subak Padang Sigi, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring.

Setelah pembacaan berita acara pelaksanan putusan eksekusi, dilanjutkan dengan eksekusi yang ditandai dengan pemasangan patok di batas-batas tanah sengketa. Pula pengosongan isi bangunan yang berada di objek sengketa.

Kuasa hukum termohon tetap menolak putusan pelaksanan eksekusi dan menganggap putusan tersebut cacat, karena luas dan batas tidak sesuai. Kuasa hukum tergugat juga mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI.

Kompol Gede Sudyatmaja menyampaikan, dalam pelaksanaan eksekusi ini Polres Gianyar bersikap netral. Mereka hanya menjalankan pengamanan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Bagi pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan eksekusi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Eksekusi diakhiri dengan pelaksanaan penandatanganan berita acara pelaksanan putusan eksekusi oleh saksi-saksi, dan juru sita Pengadilan Negeri Gianyar. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.