Polemik Tanah Tirta Ujung, Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem Hentikan Pembayaran Retribusi

KOMISI III DPRD Karangasem menggelar rapat kerja dengan menghadirkan direktur dan pengawas Perusahan Air Minum Daerah Tirta Tohlangkir untuk membahas evaluasi kinerja dan persoalan Tirta Ujung, Kamis (26/8/2021). foto: nad

KARANGASEM – Komisi III DPRD Karangasem menggelar rapat kerja dengan menghadirkan direktur dan pengawas Perusahan Air Minum Daerah Tirta Tohlangkir untuk membahas evaluasi kinerja dan persoalan Tirta Ujung, Kamis (26/8/2021).

Dalam rapat tersebut terungkap, sejak Mei 2021 Perumda Tohlangkir Karangasem menghentikan pembayaran retribusi senilai Rp5 juta setiap bulan kepada pemilik lahan mata air Tirta Ujung. Sebab, ada kabar bahwa 2 dari 5,4 are tanah tersebut telah dialihkan atau dibeli oleh Pemkab Karangasem.

Bacaan Lainnya

“Retribusi mulai diberikan dari tahun 2017 senilai 5 juta per bulan, karena dulu memang ada permintaan dari pemilik tanah. Tetapi pembayarannya mulai bulan Mei ini kami hentikan, karena kami mendengar informasi bahwa tanah itu sudah dialihkan, sehingga dihentikan dulu untuk memastikan kepemilikan tanah tersebut,” ucap Direktur Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem, I Gusti Ngurah Singarsi.

Dia mendaku baru mendengar informasi tersebut, karena selama ini yang diketahui seluruh tanah masih tercantum di sertifikat atas nama pemilik lahan sebelumnya. Yang bersangkutan juga mampu menunjukkan sertifikat yang asli. Sempat juga dikroscek ke PU untuk memastikan, saat minta data asli terkait pengalihan lahan tersebut, yang diperoleh hanya berupa fotokopi data pelepasan hak tanah.

Baca juga :  PSSI Minta Shin Tae-yong ke Indonesia 29 Juni

Lebih jauh diuraikan, kondisi ini tentu membuat Perumda Karangasem cukup kesulitan dalam mengambil langkah. Karena itu harus segera mendapat kepastian terkait kepemilikan lahan tersebut, menimbang menyangkut perjanjian. Jika ini diputus tanpa ada perjanjian dan ke depan tidak diberi untuk mengambil air lagi, maka ratusan pelanggan Perumda yang ada di wilayah Seraya terancam tidak mendapat air.

“Kami menunggu kepastian. Setelah retribusi ini distop, dari pemilik tanah sempat minta lagi agar retribusi dibayarkan karena pemilik mengklaim bahwa itu masih tanahnya, di sertifikat masih miliknya,” urai Singarsi.

Ketua Komisi III DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta, menambahkan, lembaganya menawarkan solusi kepada Direktur dan pengawas agar mengkaji lagi. Sebab, tindakan penghentian pembayaran retribusi harus jelas kenapa dilakukan. Jadi, nanti tidak menjadi temuan dan masalah di kemudian hari.

Terkait polemik kepemilikan tanah, dia mendapat data terjadi transaksi jual-beli tanah pada tahun 2003 antara pemilik tanah Tirta Ujung dengan Pemkab Karangasem. Transaksi itu disertai dengan sejumlah bukti seperti surat pernyataan, akta pelepasan hak atas tanah, surat pembayaran, surat perjanjian, surat pernyataan penjualan beserta akta jual-beli bertanggal hari Kamis (21/8/2003). Luas tanah yang dijual-belikan seluas 2 are.

“Luas tanahnya ada 5,4 are, dibeli 2 are oleh Pemda untuk digunakan mata airnya mengaliri ke wilayah Seraya. Tetapi posisi tanahnya belum kami ketahui, sehingga tadi ada usulan untukngecek turun. Untuk sertifikat kami tidak tahu, yang jelas kami dapat data sudah terjadi transaksi pembayaran tanah pada tahun 2003,” tegas Sunarta. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.