POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Direktorat Reskrimsus Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Cipkon menangkap 2 pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Jalan Tunjung Tutur III Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. ‘’Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial INS pemilik gudang dan EIS buruh gudang,’’ kata Kasatgas Humas Ops Cipkon Agung 2024 Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (26/7/2024).
Dijelaskan, kasus ini terungkap dari laporan informasi masyarakat, kemudian polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Tunjung Tutur III Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, yang dicurigai melakukan praktik pengoplosan. Selanjutnya, pada Kamis (25/7/2024) lalu sekitar pukul 05.00 Wita, Tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Cipkon melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan guna memastikan adanya dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Gas atau LPG yang disubsidi pemerintah atau kegiatan pemindahan atau pengoplosan gas LPG. Satgas Gakkum lalu mencari pemilik gudang dan diketahui pemilik gudang tinggal di rumah bersebelahan dengan gudang tersebut.
Polisi meminta pemilik gudang berinisial INS untuk membuka pintu untuk bersama-sama masuk ke dalam gudang. ‘’Setelah dibuka, di dalam gudang tersebut terdapat seseorang berinisial EIS merupakan buruh dari INS yang sedang melakukan kegiatan pemindahan gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 50 kg,’’ papar Kombes Jansen.
Kombes Jansen yang juga Kabid Humas Polda Bali itu menyampaikan petugas menemukan barang bukti beberapa tabung gas LPG 50 kg dengan posisi tidur yang sedang diisi atau dioplos dengan Gas LPG subsidi 3kg. ‘’Ada 40 buah tabung Gas LPG ukuran 50 kg dalam keadaan berisi gas LPG, 19 buah tabung Gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan berisi gas LPG, 4 buah tabung Gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong,’’ sebutnya.
‘’34 buah tabung Gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan berisi Gas LPG, 78 buah tabung Gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 13 buah pipa besi yang berukuran masing-masing sekitar 15-19 cm, 1 buah gunting kuku, 250 buah karet seal tabung gas LPG dan 1 unit mobil suzuki Carry pick up warna hitam DK9838VH,’’ jabar Jansen.
Atas kejadian ini Satgas Gakkum Ops Cipkon Agung mengamankan dua orang pelaku masing-masing INS selaku pemilik gudang dan EIS buruh gudang. ‘’Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut,’’ pungkas Kasatgas Humas. tra