Polda Bali Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik

TANGKAPAN layar modus penipuan berupa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Foto: ist
TANGKAPAN layar modus penipuan berupa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. ‘’Di zaman digital yang serba canggih saat ini, marak terjadi berbagai modus penipuan online dan sudah menimbulkan banyak korban dan sangat merugikan masyarakat. Dan terjadi lagi penipuan online baru yang mengatasnamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik,’’ kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, dalam siaran tertulis, Kamis (21/9/2023).

Kombes Jansen mengatakan, modusnya dengan mengirimkan aplikasi “Tilang Elektronik Bali” lengkap dengan tombol pilihan dibawahnya. Apabila di pencet akan menggiring kita untuk mentransfer sejumlah uang.

Bacaan Lainnya

‘’Kami mengimbau kepada masyarakat Bali maupun para wisatawan, apabila mendapatkan kiriman Tilang Elektronik (ETLE) melalui WhatsApp, kami pastikan itu penipuan, tolong diabaikan saja,’’ imbau Kombes Jansen mengingatkan.

Dijelaskan bahwa pemberitahuan ETLE Polda Bali saat ini hanya dengan menggunakan surat resmi berlogo Direktorat Lalulintas lengkap dengan barkot dan lampiran bukti foto jenis pelanggaran, yang dikirim melalui Pos ke alamat sesuai data kendaraan yang terkena ETLE. ‘’Apabila ragu dan ingin memastikan jika mendapatkan surat ETLE ataupun kiriman Aplikasi ETLE tersebut, masyarakat bisa klarifikasi ke piket ETLE Ditlantas Polda Bali melalui nomor HP 0821-4500-4005, selama jam dinas,’’ imbau Kombes Jansen. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.