POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Masyarakat Nusa Penida kini tidak perlu lagi menyeberang ke Klungkung daratan untuk mendapat pelayanan mengenai hukum perdata, maupun ingin mendapat layanan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura.
Kini masyarakat Nusa Penida sudah bisa memperoleh pelayanan tersebut dengan datang ke Gedung Zetting Plaatz di Jalan Nusa Indah No.53, Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Informasi itu disampaikan Ketua PN Semarapura, Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna, saat berdiskusi dengan Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, di kantor Bupati Klungkung, Selasa (1/10/2024).
“Saya bertemu dengan Penjabat Bupati Klungkung untuk minta bantuan kepada Pemkab Klungkung melakukan sosialisasi, yang melibatkan camat dan perbekel se-Kecamatan Nusa Penida,” kata Wulantrisna.
Bantuan sosialisasi yang diminta, jelasnya, adalah sosialisasi kepada masyarakat Nusa Penida bahwa tidak perlu lagi menyeberang ke Klungkung daratan apabila menginginkan pelayanan mengenai hukum perdata maupun layanan hukum di PN Semarapura. Sebab, mereka bisa memperoleh pelayanan tersebut dengan datang ke Gedung Zetting Plaatz di Jalan Nusa Indah No.53, Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida.
Atas permintaan itu, Pj. Bupati Jendrika sangat menyambut baik jenis pelayanan yang diberikan PN Semarapura kepada masyarakat di Nusa Penida. “Karena itu, saya langsung menugaskan instansi terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. Saya berharap seusai melakukan sosialisasi, masyarakat Nusa Penida dapat memanfaatkan pelayanan tersebut dengan sebaik-baiknya,” papar Jendrika. baw