POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Anggota aktif TNI dan Polri memiliki hak memilih maupun mencalonkan diri sebagai perbekel pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut dikatakan, penegasan itu juga telah dituangkan dalam surat resmi Dinas PMD Gianyar, sebagai jawaban atas permohonan kejelasan hukum dari Panitia Pilkel Desa Puhu. Dalam surat tersebut dijelaskan, regulasi Pilkel tidak mengatur larangan bagi anggota aktif TNI maupun Polri menggunakan hak pilih, sehingga panitia diminta tetap mendata anggota TNI dan Polri dalam daftar pemilih. Dia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya.
“Dalam ketentuan tersebut tidak ada larangan bagi anggota aktif TNI maupun Polri untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan perbekel. Karena itu, panitia tetap harus mendata anggota TNI dan Polri dalam daftar pemilih,” terangnya.
Lebih jauh diutarakan, anggota aktif TNI maupun Polri juga memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai perbekel, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Termasuk melampirkan persetujuan dari atasan. “Namun, apabila terpilih dan akan dilantik sebagai perbekel, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari dinas TNI maupun Polri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari Bawaslu Gianyar. Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, mengatakan, hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan hak pilih anggota TNI dan Polri dalam Pilkel. Karena itu Bawaslu berharap pelaksanaan penggunaan hak pilih oleh TNI maupun Polri kembali mengikuti aturan di institusinya masing-masing. Menurut Hartawan, dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, anggota aktif TNI dan Polri secara tegas tidak menggunakan hak pilih.
“Undang-Undang Desa hanya mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, dan belum secara spesifik mengatur penggunaan hak pilih anggota TNI maupun Polri dalam Pilkel,” ucapnya.
Terkait pencalonan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai perbekel, Hartawan menyebut mekanismenya telah memiliki dasar sebagaimana dijelaskan Dinas PMD Gianyar. “Kalau dipilih boleh, tetapi ada mekanismenya. Apabila sudah terpilih dan akan dilantik sebagai perbekel, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari dinas TNI atau Polri,” tegasnya memungkasi. adi























