GIANYAR – PLN Gianyar mengeluarkan surat imbauan bahaya bermain layang-layang Nomor 0195/KLH.01.01./B05010100/2020 bertanggal 28 Juli 2020. PLN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menaikan layangan. Bahkan, di surat tersebut berisikan imbauan yang melarang memasang lampu atau ornamen pada layang-layang.
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana, Kamis (20/8) mengatakan, terkait surat imbauan untuk berhati-hati bermain layangan tersebut menyusul banyaknya jaringan listrik yang bermasalah akibat layangan yang tersangkut. ‘’Untuk ini kita mengimbau agar masyarakat agar tidak menaikan layangan di dekat jaringan listrik, juga kami mengimbau untuk melarang untuk memasang lampu atau ornamen pada layangan,’’ ujarnya.
Dikatakan, dengan dipasangnya ornamen lampu di layangan dan bila layangan tersebut putus atau tersangkut di tiang listrik maka dapat mempercepat terjadinya Hubungan pendek atau korsleting. ‘’Untuk pemasangan lampu di layang-layang apabila dalam keadaan menyala di jaringan listrik maka akan semakin cepat menyebabkan korsleting atau gangguan pada jaringan PLN,’’ jelasnya.
Pihak PLN ULP Gianyar sudah melakukan sosialiasi kepada masyarakat dengan mengajak instansi dan aparat terkait untuk mengimbau masyarakat terkait kehati-hatian dalam bermain layangan. ‘’Untuk sosialisasi sementara kita baru bersurat ke desa dan berkoordinasi dengan seluruh Bhabinkamtibmas se-Kabupaten Gianyar untuk turut menyampaikan ke masyarakat umum supaya tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik,’’ imbuhnya.
Selain itu, dalam surat imbauan tersebut juga terdapat beberapa poin imbauan. Antara lainnya adalah melarang bermain layang-layang dekat dengan jaringan PLN dan gardu induk PLN dengan radius 5 km, kemudian melarang bermain layang-layang mempunyai ukuran panjang lebih dari 50 cm. Melarang menggunakan layang-layang yang menggunakan bahan mengandung logam seperti cat yang mengandung karbon, kertas kado bahan almunium dan kawat.
‘’Melarang memasang lampu (ornamen) pada layang-layang, melarang pemainan layang-layang atau balon udara di bawah jaringan listrik, serta melarang dalam pemainan layang-layang menggunakan benang yang berbahan gelas/logam,’’ pungkasnya. 011