Pj. Sekda Eddy Mulya Hadiri APCAT Summit Ke-8, Perkuat Pengendalian Tembakau di Kota Denpasar Lewat Perda dan Program Strategis

Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, saat hadiri Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) Summit Ke-8, di Hotel JW Marriot Jakarta. Foto: ist
Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, saat hadiri Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) Summit Ke-8, di Hotel JW Marriot Jakarta. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Penjabat Sekertaris Daerah (Pj. Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mendeklarasikan komitmen pengendalian tembakau, pada Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) Summit Ke-8, di Hotel JW Marriot Jakarta, Senin (26/1/2026). Turut hadir pula para delegasi lainnya yang berasal dari 24 kota/kabupaten serta provinsi dari tujuh negara.

Forum yang dibuka langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri yang juga selaku Co-Chair APCAT, Bima Arya Sugiarto, ini merupakan agenda srategis kerjasama antarkepala daerah yang menitikberatkan pada penguatan peranan pemerintah dalam kesehatan dan pembangunan, terutama dalam pengendalian tembakau melalui contoh praktik kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR), serta perizinan iklan baliho rokok.

Bacaan Lainnya

Dalam pidato pembukanya, Wamen Bima Arya sempat menyinggung praktik iklan rokok saat ini kerap dikemas menyerupai permen maupun minuman ringan. “Situasi dan tantangan saat ini mendorong kita selaku regulator untuk memperkuat kesadaran kita dalam pengendalian konsumsi tembakau, dimana diperlukan harmonisasi peraturan dari tingkat pusat hingga daerah,” ujar Bima Arya.

Pembahasan tentang praktik pengendalian tembakau lebih mendalam dilakukan pada sesi Mayors Panel yang pertama, yang terbagi atas diskusi tujuh kepala daerah terbagi dari, yakni Kota Bengaluru (India), Kota Salatiga, Kota Depok, Kota Dili (Timor Leste), Provinsi Nghe An (Vietnam), Kota Denpasar, dan Kota Cebu (Filipina).

Pj. Sekda Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, saat diskusi menyampaikan komitmen Kota Denpasar dalam pengendalian tembakau dan lingkungan bebas asap rokok, telah tertuang dalam praktik penerepan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang berlandaskan pada Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011.

“Kami menyadari adanya hambatan dalam penegakan Perda tentang KTR ini, mengingat pelanggarannya termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang besaran dendanya relatif kecil. Oleh karenanya saat ini kami berkolaborasi lintas sektor dengan desa adat melalui program Denpasar Tanpa Asap Rokok (Destar) yang juga memperkuat Perda KTR dengan adanya sanksi sosial di lingkungannya apabila terjadi pelanggaran,” papar Eddy Mulya.

Lebih jauh, Eddy Mulya juga menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar saat ini tidak ada yang bersumber dari pajak baliho maupun iklan rokok.

“PAD Kota Denpasar yang terus meningkat tidak ada yang didapat dari pajak baliho maupun iklan rokok. Hal ini juga memperkuat komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk menjadikan Kota Denpasar sebagai Kota Layak Anak,” imbuhnya. rap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses