DENPASAR – Ada sejumlah konsekuensi jika Pilkada Serentak 2020 resmi ditunda pelaksanaannya, dengan yang paling mudah dilihat yakni peluang bertambahnya jumlah pemilih. Kondisi tersebut akan berimbas kepada pemutakhiran data pemilih, juga menentukan jumlah TPS yang disediakan. Hal itu diutarakan Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsajaya, usai rapat bersama KPU Bali, Rabu (8/4).
Lebih jauh dikatakan, sejauh ini KPU Denpasar sudah memiliki daftar pemilih hasil sinkronisasi. Data pemilih tersebut dihimpun dengan asumsi pilkada digelar sesuai jadwal yakni 23 September 2020. Berhubung pilkada akan ditunda dengan tiga opsi, dan salah satu opsi adalah dijalankan tahun 2021, konsekuensinya akan ada warga negara yang usianya memiliki hak pilih pada saat itu. Makanya KPU harus menyisir lagi warga yang punya hak pilih pada saat itu. Begitu tahapan pilkada dimulai lagi, entah kapan, pemutakhiran data pemilih kembali dilanjutkan.
“Konsekuensi lain adalah jumlah TPS bisa saja bertambah. Sementara ini kami petakan perlu ada 892 TPS dengan pemilik maksimal 800 orang. Kalau pemilih bertambah, bisa jadi TPS juga nambah,” urainya.
KPU Denpasar, sebutnya, juga menyiapkan laporan keuangan dana hibah dari pemerintah daerah yang dipakai sampai dengan Maret lalu. Hal itu juga sesuai kebijakan KPU RI untuk memotong penggunaan dana pilkada, karena pilkada tidak mungkin dijalankan pada September 2020. Dia juga berkata tidak masalah dana pilkada dikembalikan ke pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19. “Tapi kalau mau kembalikan itu harus ada regulasi dulu yakni perppu dan permen (peraturan menteri) sebagai turunannya. Sebab, meski pilkada dilakukan tahun 2021, tapi ada tahapan yang dijalankan tahun 2020 ini, dan itu perlu anggaran,” ulasnya.
Khusus mengenai tenaga pendukung di KPU, dia berkata untuk sementara ditunda masa kerjanya. Jika tahapan pilkada resmi dilanjutkan kembali, mereka akan diminta kembali bekerja. Sementara untuk PPK dan PPS sejak awal bulan April sudah ditunda masa kerjanya dengan membuatkan SK. hen