Pilkada 2020 Diwarnai Ratusan Kasus Politik Uang, Juga Tidak Netralnya ASN

KETUA Bawaslu RI, Abhan. Foto: ist
KETUA Bawaslu RI, Abhan. Foto: ist

MATARAM – Sebanyak 166 dugaan pelanggaran berupa politik uang ditemukan Bawaslu dalam Pilkada 2020 di berbagai wilayah di Indonesia. Dari 166 dugaan pelanggaran politik uang itu, Bawaslu meneruskan ke aparat penyidik sebanyak 31 kasus, dan 76 diputuskan oleh pengadilan.

“Ada 96 kasus yang dihentikan oleh pengawas karena tidak memenuhi unsur,” ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam siaran tertulisnya, Rabu (20/1/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pelanggaran politik uang diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan sanksi diskualifikasi. Selain politik uang, lanjut Abhan, Bawaslu menemukan jenis pelanggaran lain meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik di jajaran ad hoc, hingga pelanggaran pidana.

“Sebanyak 1.489 pelanggaran administrasi, 288 pelanggaran kode etik di jajaranad hoc, 179 pelanggaran pidana, dan 1.562 pelanggaran hukum lain,” urainya.

Terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Abhan tak menampik di beberapa daerah juga masih ditemukan saat Pilkada 2020. Lebih jauh disampaikan, kasus tidak netralnya ASN itu antara lain sebanyak 484 kasus mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah di media sosial, 150 kasus menghadiri kegiatan sosialisasi partai politik, 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon. “Ini sudah diberikan oleh KASN sebanyak 1.562 rekomendasi kepada PPK-nya,” tandas Abhan. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses