POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Salah satu cara tokoh politik berkampanye adalah dengan menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dikenal dengan politik identitas. Cara kampanye ini sangat rentan melahirkan konflik di masyarakat. “Kampanye bermuatan SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial adalah strategi kampanye yang berpotensi besar melahirkan kekerasan dan konflik di antara masyarakat,” sebut Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, saat rapat membahas ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) bersama dengan Badan Intelijen Nasional Daerah (Binda) Provinsi Bali, Jumat (24/11/2023).
Menurut Suguna, regulasi untuk menjerat para aktor dan pembuat serta penyebar kampanye bermuatan SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial relatif lemah. Kondisi itu menyebabkan sulitnya praktik-praktik yang memantik polarisasi sosial ini dihilangkan. “Kampanye bermuatan ujaran kebencian adalah indikator yang paling banyak terjadi pada kampanye di media sosial, mencapai 50 persen,” terang mantan Ketua KPU Gianyar tersebut.
Lebih jauh disampaikan, perlu ada kolaborasi banyak pihak untuk membentuk Shield Community (Komunitas Penjaga) atau Satgas yang terdiri dari Kemenkominfo, platform media sosial, penyelenggara pemilu dan komunitas masyarakat. Semua mesti satu visi yang bertujuan melawan penggunaan SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Kepala Binda Bali, Brigjen (Pol) Hadi Purnomo, mengungkapkan, secara umum tahapan Pemilu 2024 di wilayah Bali hingga saat ini berjalan aman dan lancar. Meski demikian, menjelang masuk tahapan kampanye, imbuhnya, terdapat potensi-potensi kerawanan yang patut diatensi. Seperti kerusakan logistik pemilu, permasalahan internal parpol, friksi parpol kepada dukungan capres-cawapres, alat peraga kampanye (APK) dan baliho tokoh parpol. Sampai dengan pro kontra kampanye di lembaga pendidikan.
Menanggapi yang disampaikan Kabinda, Suguna mendaku dalam melakukan kampanye di tempat pendidikan, peserta Pemilu dilarang menggunakan atribut. Dan, kegiatan kampanye di kampus hanya boleh dilakukan pada saat hari libur, kata Suguna “Agar tidak mengganggu proses belajar.”
Selain dari unsur Bawaslu, pertemuan itu juga dihadiri perwakilan KPU Bali, perwakilan Polda Bali, serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali. hen























