Perkuat Integritas Layanan Publik, Bupati Tabanan Terbitkan SE Antikorupsi di Empat Sektor Strategis

BUPATI Tabanan, I Komang Gede Sanjaya (kiri) didampingi Sekda Tabanan, I Gede Susila. Foto: ist
BUPATI Tabanan, I Komang Gede Sanjaya (kiri) didampingi Sekda Tabanan, I Gede Susila. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Pemkab Tabanan melalui Inspektorat Kabupaten Tabanan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.1.2.9/3654/Itkab Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Sektor Perizinan, Pendidikan, Kesehatan, dan Kependudukan.

SE ini didasarkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB, dan pedoman dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI Tahun 2025 mengenai monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut, kata Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan, IGN Supanji, seluruh pimpinan lembaga/instansi di lingkungan Pemkab Tabanan beserta para pegawai diminta untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses pelayanan publik. Mereka juga diwajibkan jadi teladan yang baik, dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Dikatakan bahwa SE ini juga menegaskan larangan atas pungutan liar, pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, serta konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik. Pegawai yang menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan, diwajibkan untuk melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja, sesuai peraturan yang berlaku.

“Selain itu, edaran ini mendorong pelaksanaan pendidikan antikorupsi di instansi masing-masing, pemasangan banner gratifikasi, serta monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala,” ujar Supanji, Rabu (14/5/2025).

Tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, surat edaran ini juga mengimbau pimpinan asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai suap atau “uang pelican” dalam proses pelayanan publik. Masyarakat juga diimbau agar melaporkan jika menemukan praktik gratifikasi atau suap kepada Unit Pelayanan Gratifikasi Kabupaten Tabanan, yang bersekretariat di Inspektorat Kabupaten Tabanan.

Menanggapi terbitnya surat edaran ini, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tabanan dalam memperkuat integritas, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. “Surat edaran ini adalah komitmen nyata kami dalam memperkuat pondasi pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.

Bupati mengatakan, hal ini sejalan dengan visi pembangunan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani, dengan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi merupakan syarat mutlak, guna tercipta pelayanan publik yang adil dan berkualitas. “Kami berharap seluruh elemen birokrasi dan masyarakat dapat mendukung dan mengawal pelaksanaan edaran ini dengan sepenuh hati,” imbuhnya.

Sanjaya pun menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari strategi konkret untuk menanamkan budaya antikorupsi di seluruh sektor pelayanan publik. “Penegasan dalam surat edaran ini adalah bagian dari langkah strategis kami dalam menginternalisasi budaya antikorupsi di seluruh sektor layanan publik,” ujarnya.

Pengendalian gratifikasi, lanjutnya, pun bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral setiap aparatur negara. Pihaknya mengajak semua pihak, baik internal pemerintah maupun eksternal seperti pelaku usaha dan masyarakat, untuk aktif melaporkan jika terjadi pelanggaran, demi menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Ditambahkan bahwa melalui langkah ini, Pemkab Tabanan menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, guna menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berorientasi terhadap kepentingan masyarakat luas. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses