POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Memeriahkan Hari Desa yang tiba setiap tanggal 15 Januari, Pemkab Gianyar menanam padi organik di Kissidan Ecohill Desa Sidan, Rabu (15/1/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan perhatian dan komitmen pemerintah, masyarakat, serta berbagai pihak lain dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tertanggal 31 Juli 2024. Dalam keputusan tersebut tujuan penetapan Hari Desa adalah untuk mengakui dan menghargai peran penting desa dalam pembangunan nasional.
Dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Ketut Mudana, Pj. Bupati Gianyar menyampaikan banyak penghargaan diperoleh desa di Gianyar. Hal ini merupakan gambaran kinerja perbekel, BPD dan perangkat desa sangat baik.
Penghargaan desa-desa tersebut juga mengharumkan nama Kabupaten Gianyar di tingkat Provinsi maupun di tingkat nasional. “Namun kita tidak boleh terlena. Saya harapkan para perbekel, BPD dan perangkat desa melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam APBDes senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku,“ pesannya.
Peringatan Hari Desa kali ini mengambil Tema “Ketahanan Pangan Nasional dimulai dari Desa Swasembada Pangan”. Sejalan dengan tema tersebut Pemerintah mencanangkan “Gema Tandan Desa” yaitu Gerakan Menanam Tanaman Pangan di Desa.
Lebih lanjut Mudana mengungkapkan, besarnya dana yang dikelola setiap desa memicu kekhawatiran bagi banyak pihak. Terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan Dana Desa mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
Karena itu, guna penyelenggaraan pemerintahan di desa, maka diupayakan adanya transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu besarnya anggaran yang diterima desa, sambungnya, tidak berarti pemerintah desa dapat mempergunakan seenaknya. Sebab, ada regulasi yang mengatur agar anggaran di desa dapat digunakan sesuai peruntukan. Pun lebih terarah serta tepat sasaran. Karenanya pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya.
“Saya berpesan kepada para perbekel, BPD dan perangkat desa agar senantiasa bersinergi dalam memajukan desa, serta mempertahankan kekompakan yang selama ini terjalin. Di samping itu, sebelum melaksanakan kegiatan, senantiasa berkoordinasi dengan camat, OPD terkait, pendamping desa agar pelaksanaan kegiatan di desa tidak mengalami kendala,” lugasnya menandaskan. adi