Percepat Penanganan Covid-19 di Badung, Giri Prasta Keluarkan Enam Kebijakan Strategis

BUPATI Badung I Nyoman Giri Prasta. Foto: ist
BUPATI Badung I Nyoman Giri Prasta. Foto: ist

MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung menggelar jumpa media dalam rangka menginformasikan terkait perkembangan dan kebijakan mitigasi Covid-19 di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung, Senin (13/4/2020). 

Dihadapan awak media cetak dan elektronik, Bupati Giri Prasta yang didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa menyampaikan bahwa setelah beberapa kali mendapatkan arahan melalui teleconference dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait, KPK, Kejaksaan maupun BPKP, pihaknya mengambil enam kebijakan strategis yang menjadi prioritas dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanggulangan covid-19 di Badung.

Bacaan Lainnya

Pertama, Pemkab Badung akan menggratiskan pembayaran PDAM kepada masyarakat Badung untuk rumah tangga dan sosial selama tiga bulan ke depan. Selanjutnya yang kedua memberikan sembako kepada keluarga penerima manfaat. Ketiga, memberikan insentif kepada tenaga kerja yang di PHK atau dirumahkan sesui data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang dilaporkan oleh perusahaan. Keempat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dari Badung dan mahasiswa Kabupaten Badung yang datang dari luar negeri disiapkan rumah singgah karantina mandiri dengan pengawasan.

Baca juga :  Penataan untuk Jaga Kelestarian Adat dan Agama, Bupati Badung Diharap Bimbing Pengelolaan Pantai Melasti

Kelima, bagi masyarakat Badung yang BPJS tidak lagi ditanggung oleh perusahaan dan atau peserta mandiri yang tidak mampu membayar tagihan dibayarkan oleh Pemkab sesui dengan standar dan ketentuan yang berlaku dan yang keenam, berkenaan dengan alat pelindung diri (APD), rapid test dan masker sesui SOP, akan di dahulukan di berikan kepada tenaga medis dan satgas yg bertugas di garda terdepan di lapangan.

“Itu kebijakan yang kami ambil dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung,” tegasnya, seraya mengatakan Pemkab Badung juga sudah menggerakkan UKM untuk berperan serta memproduksi masker kain sejumlah 100 ribu pcs yang akan didistribusikan kepada masyarakat.

Berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menanggulangi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Badung, Giri Prasta menyampaikan bahwa Kabupaten Badung belum mengajukan ke pemerintah pusat, agar roda perekonomian di Kabupaten Badung tetap hidup dan berputar demi menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat.

Ia mengajak ikut mendoakan agar semeton yang kena Covid-19 bisa segera sembuh dan pulih kembali serta seluruh warga agar ikut arahan Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 karena ini merupakan ujian bersama. r/tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.