POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar meluncurkan aplikasi Jaga Desa, sekaligus memberi penyuluhan kepada para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Gianyar, Rabu (5/2/2025) di Ballroom Praja Sabha Utama Gedung MPP Kabupaten Gianyar.
Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan, aplikasi Jaga Desa merupakan singkatan dari Jaksa Garda Desa. Ini merupakan fungsi kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi desa, agar pelaksanaan kegiatan di desa bisa berjalan maksimal. Peluncuran aplikasi Jaga Desa juga sesuai dengan Peraturan Menteri Desa.
Membangun desa, ungkapnya, merupakan upaya mewariskan kebaikan kepada anak. Apalagi jabatan sebagai kepala desa merupakan pucuk pimpinan di desa, jadi harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya seperti peningkatan akuntabilitas maupun transparansi.
“Tujuan Dana Desa sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat perdesaan, sehingga mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota,” terangnya.
Peluncuran aplikasi Jaga Desa, sambungnya, sesuai Insja Nomor 5/2023 tentang Jaga Desa. Intinya, kejaksaan dapat melakukan asistensi, mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat dan mengoptimalkan peran rumah restorative justice (keadilan restoratif).
Sekda Gianyar, Dewa Gede Alit Mudiarta, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, diikuti banyaknya regulasi yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian. Regulasi itu mengharuskan perbekel dan perangkat desa senantiasa memahami dan melaksanakan kegiatan berdasarkan ketentuan yang ada.
Namun, dia sadar kemampuan memahami regulasi masih ada kendala, terutama terkait kemampuan sumber daya manusia masing-masing desa yang karakteristiknya tidak sama.
“Dengan adanya acara seperti ini, kami harap pemahaman perbekel terhadap regulasi yang ada akan semakin meningkat. Pun nantinya pemahaman tersebut akan diteruskan kepada perangkat desa dan masyarakat,” pesannya.
Dengan adanya aplikasi Jaga Desa, dia optimis akan mengawal desa dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan pemerintahan desa. Jadi, perbekel merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di desa.
“Dengan adanya pengawalan ini, maka akan muncul inovasi para perbekel untuk memajukan desanya, tanpa khawatir langkah yang diambil akan bersentuhan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya. adi