Penjabat Gubernur NTB Kawal Netralitas ASN di Pilkada 2024, Warga Diminta Laporkan ASN Membandel ke Bawaslu

PENJABAT Gubernur NTB, Hassanudin. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, minta jajaran aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov NTB untuk netral dalam Pilkada 2024. Mantan Pj. Gubernur Sumatera Utara ini mengingatkan pentingnya netralitas bagi ASN. Sebab, netralitas ASN diatur dalam aturan yang berlaku.

“Ingat, bagi ASN, menjaga netralitas adalah hal yang utama. Saya akan kawal dan laksanakan ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Hassanudin usai memimpin rapat perdana pimpinan OPD Pemprov, usai dilantik menjadi Pj. Gubernur NTB, Rabu (3/7/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam rapim OPD yang dihadiri Sekda Lalu Gita Ariadi itu, Hassanudin menegaskan akan langsung melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. “Karena netralitas ASN diatur dalam aturan yang berlaku, tentu saya harus mengawal itu agar dapat berjalan dengan baik,” sebut pengganti Lalu Gita Ariadi, yang kini “dikembalikan” ke posisi awal sebagai Sekda NTB itu.

Hassanudin juga minta seluruh jajaran mengantisipasi berbagai isu potensial di NTB, seperti persoalan kekeringan, peredaran narkoba, dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Juga event nasional dan internasional seperti MotoGP Mandalika 2024, pelaksanaan PON di Sumut-Aceh, serta isu pernikahan dini dan stunting di NTB.

Purnawirawan bintang dua TNI AD itu mengajak seluruh kepala OPD melanjutkan capaian dan prestasi yang dicapai pimpinan sebelumnya. Khusus untuk program-program yang masih belum optimal, seluruh kepala OPD diinstruksi bersinergi agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca juga :  Siap Pertanggungjawabkan “Sekala” dan “Niskala”, Soal WTP, Koster Ngaku Klop dengan Bupati/Wali Kota

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Ruslan Abdul Gani, juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Apalagi netralitas ini tidak hanya berlaku bagi ASN, juga bagi TNI dan Polri. “Netralitas antara TNI/Polri dan ASN berbeda. ASN boleh memilih, tapi TNI/Polri tidak boleh memilih,” terangnya.

Menurut Ruslan, masyarakat juga dapat melaporkan ASN yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 ke Bawaslu. Laporan tersebut akan dikaji dan ditindaklanjuti Bawaslu. “Masyarakat silakan melapor ke Bawaslu. Laporan akan diklarifikasi untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran netralitas,” urainya menandaskan. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.