Pengerukan Tanah Diduga Tak Berizin di Bona, Desa Mengaku Tak Pernah Terima Permohonan Izin

AKTIVITAS pengerukan tanah di Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh. Foto: ist
AKTIVITAS pengerukan tanah di Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di sebelah barat Pura Dalem Pasedana, Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, menjadi sorotan warga. Kegiatan yang diduga berlangsung tanpa izin itu disebut berkedok penataan lahan, namun tanah hasil galian diduga diangkut menggunakan truk untuk diperjualbelikan.

Pantauan di lokasi, aktivitas pengerukan berlangsung sejak pagi hingga sore. Di pintu masuk lokasi terlihat dua orang mengatur keluar-masuk truk pengangkut tanah sekaligus menyiram badan jalan untuk mengurangi debu. Jarak dari pintu masuk menuju titik pengerukan diperkirakan sekitar 250 meter.

Read More

Di area galian, sebuah ekskavator terus mengeruk tanah dan memuatnya ke truk-truk yang mengantre. Di sekitar lokasi juga terdapat sebuah warung yang digunakan sebagai tempat beristirahat sopir truk dan para pekerja.

Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Salah seorang warga menyebut pekerjaan itu diborong seseorang yang dikenal dengan nama Ibu Gusti. Warga juga menduga orang yang sama pernah terlibat dalam aktivitas pengerukan tanah di kawasan Tegal Tugu, Gianyar, yang sempat menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Perbekel Desa Bona, Gusti Nyoman Susila, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin terkait aktivitas tersebut. “Tidak pernah ada pemberitahuan maupun permakluman ke desa. Kami juga sempat turun bersama tim dari kabupaten melakukan pengecekan. Saat itu kami mendapat penjelasan bahwa kegiatan tersebut merupakan penataan lahan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai luas lahan yang ditata, Susila mengaku tidak mengetahui secara pasti. Berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan tersebut dimiliki sekitar 10 orang warga. “Data luas lahannya ada di Dinas Perkim,” katanya.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebut luas lahan yang dikeruk diperkirakan mencapai sekitar 61 are. Dari luasan tersebut, sekitar 48 are disebut telah selesai dikeruk, sedangkan sekitar 13 are masih dalam proses. “Sebelumnya lahan itu berupa tanah ambengan atau tanah kosong. Saat kami bersama tim turun ke lokasi dan menanyakan rencana pemanfaatannya, jawabannya hanya untuk penataan lahan,” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi berwenang mengenai legalitas aktivitas pengerukan tersebut, termasuk apakah telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan serta pemanfaatan tanah hasil galian. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.