POSMERDEKA.COM, BADUNG – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi perhatian serius dalam rapat Bawaslu Kabupaten Badung untuk mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel pada Rabu (8/7/2026). Pertemuan lintas instansi di Sekretariat Bawaslu Badung ini menyoroti polemik administrasi aset yang belum sepenuhnya tuntas.
Aset operasional pengawas pemilu saat ini masih mengombinasikan BMN pusat dan fasilitas daerah, dengan status pinjam pakai. Sinergi regulasi mendesak diperkuat agar dualisme sumber kepemilikan ini tidak memicu benturan dalam pos anggaran pemeliharaan.
Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, mengatakan, pengelolaan aset bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan penunjang vital efektivitas tugas kelembagaan di lapangan. Pihaknya membutuhkan pendampingan berkelanjutan agar eksekusi di lapangan aman dari temuan hukum dan sesuai kondisi riil. “Pengelolaan BMN harus dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan berdasarkan kondisi riil aset,” ujarnya seraya minta supervisi jajaran provinsi dan pemerintah daerah.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, menjelaskan, penataan inventarisasi ini merupakan agenda rutin pada masa non-tahapan kepemiluan. Pihaknya mengapresiasi komitmen Pemkab Badung yang menghibahkan hak pakai gedung beserta sarana prasarana penunjang. Kendati demikian, keterbatasan anggaran di tengah kebijakan efisiensi belanja nasional diakui mempersempit ruang gerak pemeliharaan fisik. Diskusi ini diharap melahirkan solusi alternatif pembiayaan yang sah melalui skema kemitraan daerah.
Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, mengingatkan pengelola aset wajib bergerak profesional dengan kepatuhan regulasi mutlak. Pencatatan yang presisi menjadi indikator utama dalam penilaian akuntabilitas, serta penciptaan tata kelola pemerintahan yang bersih. “BMN merupakan aset negara yang harus dijaga dan dikelola secara profesional,” ulas Wiratma.
Kepala Sekretariat Bawaslu Badung, Firman Kurniawan, membeberkan sejumlah anomali, seperti belum klopnya data inventaris meja-kursi dengan kondisi fisik di lapangan. Masalah lain mencakup ketidakpastian pos anggaran perbaikan fasilitas yang berstatus milik pemda, serta rencana pembangunan fisik kanopi dan tembok penahan tanah area belakang kantor. “Kami berharap adanya arahan mengenai mekanisme penganggaran serta dukungan koordinasi dari Kesbangpol dan BPKAD agar penyelesaian administrasi aset dapat berjalan lebih optimal,” pintanya.
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan BPKAD Kabupaten Badung, IB Ari Suparta, meminta Bawaslu segera melayangkan surat usulan resmi kepada Bupati Badung. Pengajuan hibah konstruksi maupun bantuan dana wajib melampirkan justifikasi kebutuhan riil yang dilengkapi dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) terperinci. Suparta juga menambahkan, penyusunan klausul addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) kini dikebut guna mengurai kepemilikan item per item secara legal.
Koordinator BMN Bawaslu RI, Ratna Sari, menilai ketegasan dokumen BAST menduduki posisi paling krusial dalam mitigasi risiko tata kelola. Tanpa adanya rincian tertulis, pembagian tanggung jawab perawatan berkala antara pusat dan daerah rawan memicu kekosongan hukum. Kejelasan hitam di atas putih ini disepakati menjadi langkah awal yang harus dirampungkan dalam bulan ini.
Sebagai fasilitator, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Badung, Mayun Matrini, menegaskan komitmen penuh daerah untuk mengakomodasi kebutuhan sarana pengawas pemilu. Komitmen tersebut dijamin berjalan mulus sepanjang garis birokrasi dan tata cara pengajuan dokumen formal ditempuh sesuai regulasi yang berlaku. Rapat koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan pembentukan tim kecil khusus penuntasan rekonsiliasi data aset daerah. hen























