Penganiayaan di Parkir Pura Jagatnatha, 4 Remaja Tersangka, Dua Pelaku di Bawah Umur

TERSANGKA penganiayaan, GAP dan PDP kini ditahan di Polres Klungkung. Foto: ist
TERSANGKA penganiayaan, GAP dan PDP kini ditahan di Polres Klungkung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Sempat viral di media sosial terkait video dugaan penganiayaan yang dilakukan sekelompok remaja perempuan di areal parkir Pura Jagatnatha Klungkung, belum lama ini, para pelakunya kini berurusan dengan hukum. Dalam kasus itu, empat tersangka diamankan Polres Klungkung yakni l GAP (21), NS (17), PDP (18), dan KY (17). Mereka dijerat pasal 76c Jo pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin; didampingi Kasatreskrim AKP Made Teddy Satria Permana, Kasihumas AKP Agus Widiono, serta Kasipropam Iptu I Komang Budiasa, Senin (10/3/2025) merilis penanganan kasus tersebut ke awak media. Kapolres menjelaskan, perkara tersebut terjadi berawal dari adanya suatu permasalahan pribadi antara tersangka GAP (21) dengan korban inisial NPY (14 ). Korban melapor kepada ibunya bahwa dia sempat dijual kepada pria hidung belang, yang membuat ibu korban menelepon dan memarahi GAP.

Bacaan Lainnya

“Tersangka dan korban bertemu pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 00.10 Wita di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung. Mereka bertemu langsung guna mengklarifikasi berkaitan dengan permasalahan dari kesalahpahaman antara keduanya,” ujar Kapolres.

Baca juga :  Penyelewengan Dana Rp10 Miliar, DPRD NTB Minta Bank NTB Syariah Introspeksi Diri

Pada pertemuan itu, GAP yang emosi dan tidak terima atas penyampaian yang diungkapkan korban kemudian menganiaya korban. Saat menganiaya itu GAP dibantu teman-temannya berinisial NS (17), PDP (18), dan KY (17).

Selain melakukan kekerasan, sambung Kapolres, tersangka NS juga merekam video peristiwa penganiayaan itu menggunakan ponsel miliknya. “Setelah dikirim ke GAP, selanjutnya diedit dan disebar di group Whatsapp ”TEAM GOLEMZ”, sehingga tersebar luas ke masyarakat,” paparnya.

Selain keempat tersangka dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khusus GAP dan NS ditambahkan pasal 4 ayat (1) Jo pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Juga pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Dari keempat tersangka, yang ditahan hanya GAP dan PDP. Sementara NS dan KY tidak ditahan karena di bawah umur, tapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya memungkasi. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.