KARANGASEM – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Karangasem menangkap satu pemakai narkoba. Setelah diperiksa, tersangka Komang Mudita alias Toris asal Rendang, Karangasem itu mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina karena kerja di tajen. Hal tersebut terungkap saat rilis kasus tersebut oleh Kepala BNN Karangasem, Kompol La Muati, Selasa (6/10/2020).
Menurut Muati, tersangka ditangkap di Jalan Abuan, Desa Abuan Rendang, Rabu (30/9/2020). Sebelumnya, sejak sebulan lalu Tim Pemberantasan BNN melakukan pengamatan di daerah Rendang. Sebab, berdasarkam informasi masyarakat, di kawasan tersebut sering terjadi transaksi mencurigakan. “Tersangka merupakan mantan narapidana Lapas Karangasem yang keluar penjara tahun 2008,” kata Muati.
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, dari tubuh tersangka ditemukan bungkus permen warna hijau berisi satu klip plastik sabu-sabu di saku jaket sebelah kanan. Ketika petugas menggeledah rumah tersangka, di dapur rumahnya ditemukan alat untuk memakai sabu-sabu. Setelah ditimbang, barang bukti sabu seberat 0,45 gram. “Pada saat ditangkap, tersangka baru saja mengambil sabu dari seseorang,” imbuh Muati.
Tersangka Mudita mengaku menyesali perbuatannya. Dia beralasan memakai sabu untuk menambah stamina bekerja menjadi perantara petaruh di tajen. Pertama dia “dikenalkan” mendapat sabu dengan gratis. Lalu kali kedua disuruh membeli seharga Rp500 ribu, dan yang selanjutnya hingga Rp1 juta.
“Saya menyesal dengan apa yang sudah saya lakukan. Saya minta maaf kepada keluarga, saya sudah membuat malu keluarga,” sesalnya.
Menurut Mudita, sabu yang dibeli itu dari wilayah Denpasar, dari seseorang dia saya kenal saat dipenjara di Lapas Karangasem. nad
























