Penetapan Pemenang Pilkada Diundur ke 23 Januari

Lidartawan dan Arsajaya. Foto: hen
Lidartawan dan Arsajaya. Foto: hen

DENPASAR – Agenda penetapan paslon pemenang Pilkada 2020 di Bali yang sedianya serentak pada Kamis (21/1/2021), diundur menjadi Sabtu (23/1/2021). Penundaan dilakukan karena Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) baru diterima KPU RI, dan dikirim ke KPU provinsi serta kabupaten/kota pelaksana Pilkada, pada Rabu (20/1/2021) meskipun jadwalnya adalah tanggal 18/19 Januari 2020.

“Karena BRPK sudah diterima di KPU kabupaten/kota, berarti penetapan bisa dijadwalkan. Bali serentak tanggal 23 Januari,” kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kamis (21/1/2021).

Read More

Lidartawan mengatakan, KPU Bali menerima surat dari KPU RI yang ditandatangani Plt Ketua, Ilham Saputra. Dalam surat perihal penetapan paslon terpilih Pilkada 2020 dari KPU RI diterangkan, KPU menerima perkara yang diregistrasi di MK pada tanggal 20 Januari 2021.

Bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil yang diajukan ke MK, penetapan paslon pemenang dilakukan paling lama lima hari setelah MK memberitahukan secara resmi terkait BRPK tersebut. Surat salinan BRPK itu dapat diunduh melalui laman situs MK.

Lebih jauh diuraikan, sesungguhnya KPU kabupaten/kota yang ada pilkada sudah menyiapkan segala teknis terkait penetapan paslon pemenang tersebut. Draf berita acara, undangan, dan lokasi acara juga siap. Minimal dua hari setelah BRPK diterima resmi barulah bisa bergerak menjalankan. “Sehari untuk siapkan surat, sehari lagi siapkan tempat. Saya rasa tidak ada masalah prinsip meski ada penundaan dari tanggal 21 ke tanggal 23,” ujarnya.

Bahwa MK mundur sehari mengirim BRPK ke KPU RI dari jadwal yang ada, Lidartawan menyebut tidak dalam posisi berkomentar. Alasannya, mekanisme di MK merupakan kewenangan MK. Hanya, dia berujar KPU RI bersurat ke MK pada 2 Januari lalu untuk mengingatkan tentang BRPK. Meski demikian, KPU dalam posisi “menunggu” saja, bukan mengejar.

Disinggung apakah keterlambatan mengirim BRPK menghadirkan hambatan untuk memproses penetapan paslon pemenang, lagi-lagi Lidartawan menjawab tidak. Menurutnya, aturan sangat jelas bahwa penetapan dilakukan maksimal lima hari setelah BRPK diterima.

Kata dia, MK juga punya keterbatasan dalam mengelola perselisihan hasil pilkada yang diajukan dari seluruh Indonesia. Semua itu harus diperiksa satu per satu, sampai kemudian dihimpun daerah mana saja yang tidak ada perkara dan bisa lanjut ke tahapan berikutnya.

“Tugas KPU selanjutnya adalah bersurat ke Gubernur untuk memproses pelantikan para kepala daerah tersebut. Semoga waktunya tidak mepet mengurusnya, karena akhir masa jabatan kepala daerah saat ini tanggal 17 Februari nanti,” tandasnya.

Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, mengakui sudah memesan tempat untuk tanggal 21 Januari 2021, meski kini harus membatalkan pesanan itu. “Nggak masalah sihkan cuma geser waktu saja. Kami siapkan tempat di GBB Sanur, karena mempertimbangkan protokol kesehatan untuk penjarakan fisik bagi undangan,” sebutnya.

Meski tidak ada masalah dengan pesanan tempat, tapi KPU Denpasar telanjur mengirim surat undangan kepada sejumlah pihak untuk tanggal 21 Januari 2021. Hal ini menyebabkan Arsajaya pada Rabu (20/1/2021) malam harus memberi klarifikasi bahwa acara ditunda atau digeser ke tanggal 23 Januari 2021, karena BRPK belum diterima resmi sampai dengan Rabu siang. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.