Penerapan E-Ijazah, Satuan Pendidikan Diminta Siapkan Data Valid

KABID Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Putu Gede Astara (tengah), saat sosialisasi SPMB 2025 dengan menghadirkan ketua komite SD se-Denpasar Barat dan Selatan, Rabu (7/5/2025). Disdikpora Kota Denpasar akan mulai memberlakukan sistem e-Ijazah atau ijazah elektronik pada tahun ajaran 2025, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Foto: tra
KABID Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Putu Gede Astara (tengah), saat sosialisasi SPMB 2025 dengan menghadirkan ketua komite SD se-Denpasar Barat dan Selatan, Rabu (7/5/2025). Disdikpora Kota Denpasar akan mulai memberlakukan sistem e-Ijazah atau ijazah elektronik pada tahun ajaran 2025, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar akan mulai memberlakukan sistem e-Ijazah atau ijazah elektronik pada tahun ajaran 2025, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Hal tersebut disampaikan Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Putu Gede Astara, Rabu (7/5/2025).

‘’Mulai tahun ajaran 2025, semua peserta didik yang lulus dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK akan menerima ijazah dalam bentuk digital, bukan lagi manual,’’ jelas Astara.

Read More

Ia menjelaskan, penerapan e-Ijazah bertujuan mendukung digitalisasi dokumen pendidikan, sekaligus menjamin keamanan dan keabsahan dokumen serta meminimalisir potensi pemalsuan ijazah. Penerapan e-Ijazah ini juga berlaku untuk peserta didik jalur pendidikan non-formal seperti Paket A, B, dan C.

‘’Yang paling penting dalam e-Ijazah adalah kevalidan data. Mulai dari Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) hingga data kependudukan, seperti nama dan tempat tanggal lahir, harus sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil,” tegasnya.

Astara menyebutkan bahwa setelah sekolah menetapkan kelulusan dan nilai ujian memenuhi standar minimal, maka akan diterbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT). DNT ini akan disandingkan dengan data kependudukan sebelum proses penerbitan ijazah digital dilakukan.

‘’Kalau data pada Surat Keterangan Lulus (SKL) sudah sesuai dengan data kependudukan, barulah Dinas Pendidikan akan mengirimkan data ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen untuk mendapatkan nomor ijazah,’’ tambahnya.

Ia meminta setiap satuan pendidikan melakukan empat hal penting yaitu yang pertama harus melakukan penyesuaian nama  satuan pendidikan dengan ijin operasional yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, kemudian yang kedua yaitu pihak sekolah mengecek kesesuain jumlah peserta didik tingkat akhir yaitu kelas 6, dan kelas 9  sesuai dapodik sehingga jumlah peserta ujian itu sesuai dengan data yang tersedia di dapodik itu.

“Yang ketiga yaitu satuan pendidikan harus mengecek validitas data peserta didik tingkat akhir, jadi semua siswa di tingkat akhir harus divalidasi data mereka dan harus sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) karena ijazah itu berbasis NIK, dan yang keempat yaitu validasi kesesuaian penugasan kepala sekolah,misalnya ada kepala sekolah yang baru dilantik maka harus dipastikan data kepala sekolah tersebut ada di dapodik sehingga penandatanganan e-ijazah tidak menimbulkan masalah,’’ ucapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan operator memastikan empat hal itu sampai data nominasi tetap siswa sudah divalidasi di dapodik ‘’Saya sangat berharap ini semua bisa selesai dengan baik,” ujar Astara menegaskan. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.