MATARAM – Dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) 65 anggota DPRD dan dana Direktif Gubernur dalam APBD NTB yang kini jadi polemik, dipastikan memiliki dasar hukum masing-masing. Sekda NTB, HL Gita Ariadi, Rabu (2/2/2022) menegaskan kedua hal tersebut memiliki formula dan mekanisme yang sah.
Dana Pokir dan Direktif kepala daerah tercantum dalam dokumen APBD yang disepakati eksekutif dan legislatif saat pembahasan di Badan Anggaran bersama TAPD Pemprov. “Intinya, kami enggak mau dibawa-bawa ada tudingan mafia dan kongkalikong dalam pembahasannya. Semuanya punya kode rekening pencantuman di masing-masing OPD Pemprov NTB,” seru Gita.
Sekda didampingi Asisten III, Nurhandini Eka Dewi; Kabid Anggaran BPKAD NTB, Bowo Soesatyo; Kadis Perkim, Jamaludin; Kadis Kesehatan, dr. Lalu Hamzi Fikri; dan Kadis LHK, Madani Mukarrom. Dia berkata perlu meluruskan ke publik terkait keabsahan dana Pokir dan Direktif Gubernur itu. Sebab, dana Pokir merupakan serapan wakil rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Sementara Direktif Gubernur itu program yang masuk dokumen daerah untuk pencapaian visi dan misi.
“Kalau Pak Gubernur dan Bu Wagub turun menyapa masyarakat, jelas ada juga permintaan masyarakat terkait perbaikan jalan lingkungan hingga jembatan dan lainnya. Itulah yang namanya Direktif Kepala Daerah, sama posisinya, tapi lebihnya direktif bersifat penajaman visi dan misi untuk mencapai perwujudan NTB Gemilang,” jelas Gita.
Bowo Soesatyo menambahkan, penyusunan dana Pokir masuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Pengajuan anggota DPRD NTB dilakukan melalui reses dan dilanjutkan dalam paripurna. Tugas instansinya melakukan validasi, dan bila sesuai akan masuk ke rencana keuangan daerah yang menggunakan SIPD.
Dia meluruskan program Direktif Kepala Daerah kini diubah namanya menjadi program penajaman visi dan misi RPJMD. Hal itu diatur agar keinginan masyarakat saat kepala daerah turun menemui mereka bisa tercakup dalam program. Jadi, semua sesuai sistem dan dibahas bersama antara DPRD dan Pemprov melalui TAPD. Hasilnya dituangkan dalam kertas kerja yang tercantum seluruhnya di APBD NTB. “Pelaksana kegiatan pokir adalah OPD Pemprov NTB,” tegasnya.
Terkait isu dana Rp104 miliar program penajaman RPJMD di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB tidak memiliki kertas kerja, Sekda Gita mengakui dana itu memang ada. Namun, saat pembahasan di Komisi IV DPRD NTB, nilainya berubah dari pagu awal dan hanya menjadi p 59 miliar. Proses penganggaran disebut berjalan sesuai mekanisme, yakni melalui Komisi IV DPRD NTB dan Banggar. TAPD Pemprov pun memasukkan dana tersebut di kertas kerja.
“Bisa jadi Pak Lalu Pelita saat itu enggak hadir saat rapat Komisi IV dengan kami. Di dokumen foto yang kami punya saat rapat, Pak Pelita bisa jadi di luar ruangan, karena enggak kelihatan. Dana itu berkurang 25 miliar ditarik ke Dinas PU NTB untuk penanggulangan bencana banjir bandang. Itu yang disepakati waktu itu,” tegas Jamaludin yang giliran menjelaskan.
Dengan banyaknya pengurangan dana karena kondisi keuangan daerah terdampak pandemi Covid-19, dia berujar dana Pokir milik pemerintah tersisa hanya sekira Rp70 miliar. Sementara dana Pokir milik DPRD NTB sekira Rp161 miliar di APBD 2022. Singkatnya, dana Direktif Kepala Daerah itu untuk menampung aspirasi masyarakat melalui proposal.
Untuk rumah tidak layak huni, sambungnya, banyak anggota DPRD NTB jarang memasukkan pokir mereka ke program tersebut. Biasanya diletakkan ketika ada perbaikan sarana lingkungan dan jalan desa/lingkungan, sehingga kepala daerah harus merealisasikan hal tersebut sesuai visi dan misinya.
Sebelumnya, para anggota DPRD NTB tersinggung karena ada ocehan oknum LSM yang membuka dana Pokir, dan menuding dana tersebut dibagi-bagi secara tidak jelas. Oknum yang disebut-sebut dekat penguasa itu mengumbar jumlah dana Pokir sejumlah anggota DPRD NTB di kanal media sosial, baik grup Whatsapp dan YouTube. rul






















