DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menyelesaikan kewajiban pemeriksaan keuangan dan kembali meraih opini WTP untuk ketujuh kalinya, di tengah pandemi Covid-19. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan oleh BPK RI kepada Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali yang digelar secara video konferensi, Jumat (29/5).
Auditor VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Prof Harry Azhar Azis Azis mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
“Untuk itu, kami pimpinan BPK RI dengan penuh keyakinan memberikan opini untuk laporan hasil tahun 2019 untuk dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019,” kata mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI ini.
Ia menambahkan, pencapaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali beserta jajaran perangkat daerah terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. “Dan, tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi seluruh jajaran BPK Perwakilan Provinsi Bali, khususnya tim pemeriksa yang di tengah wabah pandemi Covid-19 dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali 2019 dan menyerahkan LHP tersebut pada hari ini.
Menurut Gubernur Koster, Pemerintah provinsi Bali telah menyerahkan LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali pada 11 Maret 2020 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dari 13 April sampai 18 Mei 2020. Atas temuan hasil pemeriksaan tersebut Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan tanggapan atas rekomendasi pemeriksaan dan mengisi rencana aksi sebagai bentuk rencana tindak lanjut atas konsep LHP tersebut pada 27 Mei 2020.
“Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali tahun 2019 yang diserahkan kepada DPRD Provinsi Bali oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali pada hari ini memuat opini pemeriksaan atas pelaksanaan APBD yang juga menjadi ukuran akuntabilitas dan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali,” ujar pria asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Gubernur Koster menambahkan, seluruh jajaran Pemprov Bali menyadari pengelolaan keuangan dan aset daerah masih jauh dari sempurna. “Oleh karenanya kami mohon kepada BPK perwakilan provinsi Bali untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga layak pemeriksaan BPK dengan kategori WTP atau wajar tanpa pengecualian,” ujar Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
“Berkaitan dengan Bali energi bersih, kita sudah ada pergubnya yang direspon baik Kementerian SDM, PLN dan Pertamina. Kita akan gunakan panel surya di rumah-rumah, kantor hingga fasilitas pariwisata. Untuk itu pengembangan industrinya akan dibangun di Bali, dan produksi panel surya tersebut akan dibangun di Jembrana,” lanjutnya.
Dikatakannya, hal ini berarti akan menciptakan lapangan kerja baru hingga turut meningkatkan pendapatan daerah.Regulasinya sudah resmi, kata dia, maka harus dilaksanakan dengan tegas dan disiplin. “Saya akan mengawasi langsung dengan menggunakan aparat yang ada. Tidak akan ada toleransi pada pelanggaran-pelanggaran aturan yang telah kita keluarkan ini. Agar jangan sampai Bali ini makin rusak ke depannya. Saya sangat komit untuk itu,” pungkasnya. 019