Pemkab Karangasem Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes

PEMKAB Karangasem saat menerima sertifikat bebas frambusia (pembasmian penyakit kulit menular berkelanjutan) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diserahkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Sertifikat ini diterima Bupati Karangasem, I Gede Dana, di Kantor Bupati, Senin (27/2/2023). Foto: ist

KARANGASEM – Pemkab Karangasem menerima sertifikat bebas frambusia (pembasmian penyakit kulit menular berkelanjutan) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diserahkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di The Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Khusus untuk Provinsi Bali, ada empat kabupaten/kota yang mendapat sertifikat bebas frambusia, salah satunya Karangasem. Sertifikat ini diterima Bupati Karangasem, I Gede Dana, di Kantor Bupati, Senin (27/2/2023).

Read More

Bupati Dana menegaskan komitmen menghilangkan atau mengeradikasi penyakit frambusia sesuai target Kemenkes. Di antaranya dengan menggerakkan pemangku kepentingan untuk kolaborasi, serta menggerakan masyarakat dalam mencegah penyakit frambusia dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Pun dukungan sektor kesehatan dalam pelaksanaan surveilans aktif frambusia. “Kami sangat bersyukur, Karangasem mendapat sertifikat bebas frambusia. Ini membuktikan masyarakat Karangasem bisa menerapkan perilaku hidup sehat,” sebutnya.

Karena itu, dia mengajak masyarakat terus menjaga dan meningkatkan penerapan PHBS dalam kehidupan sehari – hari. Kata dia, orang yang sehat akan menjadi cerdas dan produktif hidupnya.

Untuk diketahui bersama, frambusia adalah infeksi kulit yang disebabkan oleh bakteri. Infeksi ini biasanya terjadi di negara wilayah tropis yang memiliki sanitasi buruk. Penyakit menular ini menyerang anak-anak usia kurang dari 15 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, Ida Bagus Putra Pertama, menjelaskan, sertifikat eradikasi frambusia itu membuktikan suatu wilayah tidak ditemukan kasus frambusia. Pendataan didahului dengan kegiatan surveilans aktif atau kegiatan pemeriksaan dan juga pelaporan yang rutin. Minimal enam bulan berturut-turut harus tidak ditemukan kasus di Karangasem sebagai daerah non-endemis frambusia.

Penilaian yang dilakukan di Karangasem, jelasnya, dilakukan pada tahun 2022 lalu. Dilakukan skrining kepada anak sekolah. Untuk mendapat sertifikat bebas frambusia, perlu kegiatan aktif upaya penemuan kasus di fasilitas kesehatan seperti kegiatan puskesmas keliling dan pemeriksaan anak sekolah di bawah 15 tahun.

Pertama menegaskan, frambusia adalah penyakit kulit yang sudah ada sejak lama. Penyakit ini dapat tumbuh dan berkembang di daerah tropis, panas, dan hujan. Karena itu kebersihan diri dan lingkungan merupakan faktor penting dalam penularan penyakit ini. “Karena itu, setiap masyarakat wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan masing-masing,” pesannya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.