BANGLI – Meminimalisir permasalahan pengguna jalan provinsi di jalur objek wisata Kintamani untuk tiketing pariwisata, Pemkab Bangli mengusulkan perubahan status jalan itu agar menjadi jalan kabupaten. Menindaklanjuti itu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman(PUPR Perkim) Bangli mengajukan surat permohonan ke Bappeda dan PU Provinsi Bali.
Demikian disampaikan Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli, Dewa Ngakan Ketut Widnyanamaya, Senin (4/4/2022). Dia menjelaskan, permohonan perubahan status jalan sedang dalam proses pengajuan resmi ke Gubernur. Sebelumnya juga dilangsungkan rapat pembahasan resmi dipimpin Gubernur.
Selain itu, sambungnya, Pemkab Bangli juga mengajukan surat permohonan ke Dinas PU dan Bappeda Provinsi Bali. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat proses perubahan status jalan bisa kelar, dan bisa dimasukkan ke dalam aset daerah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, sambungnya, ruas jalan yang dimohonkan yakni ruas jalan Penelokan-batas Buleleng mulai dari pertigaan Kintamani–Belancan sampai dengan pertigaan Penelokan.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli, Wayan Lega Suprapto, menambahkan, ada beberapa ruas jalan yang diusulkan untuk perubahan status.
Dengan penghibahan tersebut, terangnya, nanti bisa dibuat jalan khusus untuk pariwisata, jalur khusus untuk pariwisata, dan untuk jalur umum. “Jadi, polemik yang kerap terjadi terhadap masalah retribusi bisa dituntaskan,” pungkasnya. gia