BANGLI – Mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat bulan Ramadhan, Pemkab Bangli mengeluarkan Surat Edaran (SE) penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi para pegawai ASN di Bangli. Hal tersebut disampaikan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut Dirgayusa mengungkapkan, Pemkab Bangli merilis SE Nomor 67/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan bagi Para Aparatur Sipil Negara (ASN). ”Saat Lebaran ini cuti panjang ditiadakan. Pegawai tetap masuk seperti biasa dengan jam yang diatur, pegawai hanya libur dua hari pada tanggal tanggal 13 dan 14 saja,” urainya.
Dirgayusa menambahkan, untuk jam kerja dan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan diatur dengan SE Gubernur Bali Nomor 7/2021. Perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai 08.00-15.00,dan Jumat pukul 08.00-12.00. Sementara untuk perangkat daerah enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu jam kerja mulai 08.00-13.30. Khusus Jumat pukul 08.00-13.00.
Disinggung terkait penerapan sanksi, Dirgayusa berkata jika ada ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai disiplin pegawai yang berlaku. ”Surat edaran ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat perayaan hari raya Lebaran,” pungkasnya. gia
























