MATARAM – Bawaslu Kota Mataram tetap mengawasi proses rekrutmen calon petugas badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mulai dilakukan di enam kecamatan di Mataram.
“Untuk pengawasan terhadap proses rekrutmen PPK, Bawaslu Mataram tentu mengacu mekanisme, tata cara dan prosedur yang diatur KPU RI,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Minggu (4/12/2022).
Dia menguraikan, jika dalam prosesnya ada yang menyimpang dari tata cara yang diatur, Bawaslu akan mengingatkan dengan memberi saran perbaikan. Misalnya, terkait tahapan proses, syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi pendaftar penyelenggara adhoc.
Demikian pula terkait dengan proses seleksi. “Semua itu agar proses yang dilakukan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara Pemilu 2024,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2022, pasal 5, ayat (3), Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengawasi proses rekrutmen PPK dan PPS serta penyelenggara adhoc lainnya.
Kata dia, bisnis penyelenggara Pemilu adalah bisnis kepercayaan. “Kita berharap hasil dan proses penyelenggaraan Pemilu diterima dan dipercaya oleh publik,” sambungnya.
Yusril mengimbau KPU Kota Mataram, dalam proses pembentukan PPK, tetap memperhatikan kemandirian calon yang mengikuti rekrutmen tersebut. Sebab, kompleksitas Pemilu 2024 mengharuskan KPU memiliki pasukan yang punya kompetensi, kapasitas serta integritas diri.
Tak hanya itu, sisi ketepatan waktu pembentukan PPK sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, juga harus mulai dilakukan penataan. Alasannya, penentuan PPK yang terpilih harus sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur undang-undang.
“Kami ingatkan, tidak boleh anggota PPK itu terlibat dalam politik praksis, apalagi menjadi anggota partai politik. PPK yang terpilih itu intinya harus netral,” tandas Yusril. rul























