DENPASAR – Tim gabungan Dit. Reskrimum Polda Bali dan Resmob Sat. Reskrim Polresta Denpasar menangkap pembunuh Sri Widayu (48), pemilik Warung Jawa Barokah di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (6/2/2021), sekitar pukul 00.30. Pelaku, Basori Arifin (24) bersembunyi di Kawah Ijen, Sumber Weringin, Bondowoso, Jawa Timur.
Pelaku yang biasa dipanggil Ibas itu, membunuh Sri dihadapan istri dan anaknya. Kemarahan pengusaha pisang itu dipicu lantaran masalah utang Rp515.000. ‘’Korban dan pelaku rekan usaha. Pelaku memberikan bahan baku kripik pisang ke korban. Namun hingga empat bulan, korban tak membayar pisang yang dibeli dari pelaku,’’ kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan; didampingi Kasat Reskrim Kompol Dewa Anom Danujaya, Sabtu (6/2/2021).
Pembunuhan itu berawal saat pelaku, istri dan anakanya yang masih kecil menuju warung korban mengendarai sepeda motor matic, Selasa (2/2/2021), sekitar pukul 18.00 Wita. ‘’Terjadi keributan antara istri pelaku dan korban. Hingga korban menampar wajah istri pelaku,’’ kata perwira asal Sumatra Utara itu.
Pria yang tinggal di kawasan Renon, Denpasar, itu, lantas menganiaya korban. Seperti, memukul, mempiting leher, menghantam pakai helm dan terakhir memakai tabung gas elpiji 3 Kg. ‘’Setelah korban terkapar, mereka segera pergi menuju Bondowoso. Pembunuhan itu tidak direncanakan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,’’ tegasnya. ana