GIANYAR – Pembuat akta cerai palsu di Gianyar akhirnya terbongkar. Penelusuran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar penerbitan akta bodong yang diterbitkan pada 17 Agustus itu, dilakukan oknum pegawai tenaga harian lepas (THL) di kantor tersebut, berinisial I Gusti BD.
Kadisdukcapil Gianyar, Gede Bhayangkara, Rabu (2/9) mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, dalam aksinya I Gusti BD selaku petugas pencetakan KTP, menggunakan user pegawai lain berinisial IB OP yang bertugas sebagai upadate NIK. ‘’Jadi yang menginput (akta perceraian) dia (I Gusti BD), dengan memakai user THL petugas update NIK,’’ ujarnya.
Bhayangkara mengatakan, pelaku pencetakan I Gusti BD masih masuk kantor Disdukcapil Gianyar seperti biasa. Namun pegawai pencetak KTP tersebut ditugaskan menghubungi warga yang memesan akta perceraian bodong itu. ‘’Hari ini (kemarin) dia (I Gusti BD) kerja, tetapi masih mengurus orang yang bersangkutan, saya minta agar diajak ke sini,’’ katanya.
Disinggung tindakan terhadap THL yang sudah bekerja belasan tahun di Kantor Disdukcapil Gianyar yang melakukan pemalsuan akta perceraian, Gede Bhayangkara, mendaku masih akan melakukan penelusuran, terutama terlebih dahulu meminta keterangan dari warga yang diterbitkan akta perceraiannya itu. ‘’Saya masih telusuri, nanti akan bagaimana, saya panggil juga yang membuat akta, kenapa membuat bisa begini, selanjutnya nanti saya lapor ke yang keberatan,’’ tegasnya.
Dia mendaku tidak keberatan dengan kasus ini. ‘’Saya tidak keberatan, hanya karena institusi saya dipakai, maka saya memberikan penjelasan terkait itu, yang keberatan kan di sana, tetapi yang jelas itu (akta perceraian) bodong,’’ jelasnya.
Apakah oknum THL ini memungut iuran dari penerbitan akta perceraian bodong itu, Gede Bhayangkara mendaku tidak tahu menahu. Dia hanya menyebutkan dalam penerbitan akta tidak dipungut biaya asal persyaratan sudah lengkap. ‘’Menurut dia (I Gusti BD) tidak ada memungut biaya tetapi saya tidak tahu, yang pasti aturanya tidak ada pungut biaya, itu gratis semua. Menurut UUD semua pelayanan kependudukan gratis,’’ pungkasnya.
Humas PN Gianyar, Wawan Prasetyo, mengatakan, tidak ada satu pun perkara gugatan dan permohonan di pengadilan yang tanpa sidang. Semua perkara gugatan (contentiosa) dan permohonan (voluntair) di Pengadilan Negeri manapun wajib melalui sidang.
‘’Pengadilan mempunyai prosedur, yaitu hukum acara, aparatur pengadilan tidak boleh menyimpangi hukum acara tersebut,’’ jelasnya.
Dibeberkan, sesuai Pasal 96A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
‘’PN Gianyar selalu mengimbau kepada masyarakat pencari keadilan agar jangan sampai percaya kepada oknum yang menjanjikan atau mengatasnamakan aparatur pengadilan. Yakinlah bahwa hal tersebut justru akan merugikan masyarakat sendiri,’’ jelasnya. 011