POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Desa Peliatan di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar menerima penganugerahan sebagai percontohan Desa Anti-Korupsi dari KPK RI, Kamis ( 9/1/2025) di Gedung Ksirarnawa Art Centre Denpasar.
Penganugerahan diberikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi; bersama Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Penganugerahan diterima Kades Peliatan, I Made Dwi Sutaryantha, dan Sekdes Ni Nyoman Triani.
Dalam arahannya, Kumbul mengajak seluruh masyarakat mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi mulai dari desa. Terlebih korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga perlu meningkatkan integritas dalam berbagai hal dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Sepanjang tahun 2024, KPK menindak 1.835 pelaku korupsi, 155 di antaranya merupakan perempuan. Ternyata kasus korupsi tidak hanya di kota sampai pusat saja, tapi sudah menjalar hingga ke tingkat desa,” ujarnya bernada prihatin.
Kumbul juga mengumpamakan korupsi seperti gunung es. Yang terjerat kasus hukum hanya yang tampak di permukaan saja, tapi gumpalan es di bawah permukaan jauh lebih besar.
Untuk menghancurkan “gunung es” tersebut, KPK diakui tidak bisa bekerja sendiri. Harus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan seluruh komponen bangsa. “Salah satunya dengan membentuk Desa Anti-Korupsi serta pengukuhan Penyuluh Anti-Korupsi,” tegasnya.
Dari 10 provinsi di Indonesia yang dipilih untuk menjadi lokus perluasan Desa Anti-Korupsi 2024, Provinsi Bali merupakan satu-satunya provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya memiliki desa percontohan anti-korupsi. Sementara sembilan provinsi lainnya ada beberapa desa di kabupaten/kotanya perlu dilakukan pembinaan dan penilaian ulang tahun 2025.
Pj. Gubernur Mahendra Jaya mengapresiasi sembilan desa di Bali yang menerima penganugerahan percontohan Desa Anti-Korupsi, serta Kabupaten Badung sebagai Kabupaten Anti-Korupsi. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang memberi pendampingan kepada Provinsi Bali.
“Terima kasih kepada KPK RI, dalam hal ini Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, yang terus-menerus memberi pendampingan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, kabupaten/kota, dan bahkan desa, dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan untuk pencegahan korupsi,” ucapnya.
Menurut Mahendra Jaya, pemberantasan korupsi, dalam hal ini pencegahan, menjadi kunci agar pertumbuhan perekonomian negara dapat melompat, sejajar dengan negara-negara maju atau negara besar lainnya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan terbentuknya desa-desa antikorupsi yang difasilitasi KPK, sebagaimana tahun 2022 Desa Kutuh di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ditetapkan sebagai Percontohan Desa Anti-Korupsi, merupakan upaya membangun ekosistem antikorupsi melalui pemberian antibodi dari perbuatan korupsi.
Kepala Desa Sutaryantha mengucap syukur dengan ditetapkannya Desa Peliatan sebagai Desa Anti-Korupsi. “Kami menyadari ini adalah sebuah awal dalam langkah kami mempertahankan predikat sebagai Desa Anti-Korupsi. Namun, bagaimanapun, kami di Desa Peliatan sudah berkomitmen untuk selalu berjalan dalam rel sebagai Desa Anti-Korupsi,” janjinya.
Sembilan desa yang menerima penghargaan yakni Desa Punggul, Desa Awan, Desa Kubutambahan, Desa Peliatan, Desa Eka Sari, Desa Nyuhtebel, Desa Aan, Desa Gubug, dan Desa Tegal Harum. adi
























