DENPASAR – Tujuh tersangka kasus pembobolan data nasabah bank atau skimming dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Bali. Para tersangka merupakan jaringan skimming berbeda kelompok. Yang dikendalikan dari Malaysia dan warga Bulgaria yang ditahan di LP Kerobokan.
Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambaryadi Wijaya, mengatakan, kelompok skimming yang dikendalikan warga Bulgaria melibatkan 4 tersangka. Mereka semua merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). ‘’Para tersangka ditangkap di wilayah Denpasar, pada 8 Januari 2021,’’ ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Masing-masing tersangka, Aris Said asal Jember mantan napi narkoba. Edang Indriyawati, istrinya Aris. Putu Rediarsa asal Buleleng, mantan napi kasus pengelapan dan Cristopher B Diaz asal Papua, mantan napi narkoba. ‘’Napi yang mengendalikan mereka bernama Mogan,’’ beber Ambaryadi.
Menurut Ambaryadi, keempat tersangka bertugas menarik uang menggunaan kartu ATM palsu yang sudah berisi data dari nasabah bank yang telah dibobol sebelumnya. Kartu itu diberikan oleh Aldo yang juga napi di LP Kerobokan. Aldo itu adalah tangan kanan Mogan yang ditahan dalam kasus narkoba.
‘’Masih didalami bagaimana cara mereka melakukan transaksi dan penyerahan kartu. Sebab pelaku utamanya ada di LP Kerobokan,’’ bebernya, seraya mangatakan pihaknya menyita 234 kartu ATM palsu dari tangan para tersangka.
Sedangkan kelompok skimming jaringan Malaysia, sambung Ambaryadi, ditangkap tiga tersangka di wilayah Denpasar pada 25 Januari 2021. Ketiganya sama-sama berasal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Junaidin, Alamsyah dan Miska. ‘’Kelompok ini dikendalikan oleh warga Malaysia,’’ imbuhnya.
Ketiga tersangka berperan memasang alat skimming di mesin ATM. Selanjutnya setelah didapatkan data para nabasah, lalu kartu itu digandakan oleh orang Malaysia. Setelah kartu ATM palsu dikirim ke Bali, para tersangka menarik uang di sejumlah ATM yang dikendalikan odari Malaysia.
Mereka ini merupakan pelaku skimming lintas negara dan provinsi. ‘’Lokasi aksi kejahatannya antara lain, Bali, Tarakan, Surabaya, Jember, Solo, Bima, Sumbawa, Kupang dan Palembang,’’ imbuhnya, seraya mengatakan jika para tersangka merupakan mantan TKI yang bekerja di Malaysia.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 4 laptop, 1.162 kartu ATM palsu, uang Rp6,9 juta, alat pembaca atau menulis kartu, kamera kecil empat unit, dan berbagai alat skimming yang biasa disebut router.
‘’Kami telah menerima laporan dari tujuh bank nasional dan salah satunya bank daerah di Bali. Bahkan salah satu bank nasional mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar, setelah 1.000 rekening nasabahnya dibobol,’’ tegasnya. ana