BANGLI – Tim Sunluhkum dari Bidang Hukum dan Bidang Propam Polda Bali memberi penyuluhan hukum untuk anggota Polres Bangli, Senin (21/6/2021). Salah satu topik yang dibahas adalah Perkap Nomor 10/2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah, yang prinsipnya melarang anggota Polri hidup bergaya hidup mewah. Penyuluhan dipimpin AKBP IB Nuardana Manuaba itu diikuti perwakilan fungsi dan bagian di Polres Bangli dan polsek jajaran.
AKBP IB Nuardana Manuaba menyampaikan, saat ini Indonesia dalam keadaan darurat narkoba, dengan penyalahgunaan narkoba terjadi di seluruh lapisan masyarakat. Kejahatan narkoba juga dikelompokkan dalam kejahatan internasional. Kini juga banyak beredar produk yang mengandung zat sejenis narkotika, tapi belum masuk dalam lampiran jenis narkotika sesuai aturan hukum yang ada.
“Perlu upaya penanggulangan secara komprehensif lintas instansi dengan kerjasama di dalam maupun di luar negeri,” terangnya.
Dia juga menguraikan tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia, kejahatan sangat serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, serta pelbagai aspek kehidupan masyarakat. Mengingat tingkat bahayanya itu, tegasnya, pemberantasan terorisme perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Masyarakat juga harus dilibatkan untuk bersama-sama memberantas terorisme.
Hal lain yang dibahas yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10/2017 tentang kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Intinya, pegawai negeri di Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi tergolong mewah saat dinas, pun dapat memiliki barang tergolong mewah sesuai dengan penghasilan yang sah. Peserta diingatkan untuk memanfaatkan kesempatan penyuluhan ini untuk belajar dan bertanya, agar dapat meningkatkan profesionalisme kinerja. gia























