Bangli Luncurkan Uji Ranmor Berbasis BLUE

BUPATI Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, saat meluncurkan meluncurkan sistem pengujian kendaraan bermotor (ranmor) menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) Card, Senin (21/6/2021). Foto: ist
BUPATI Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, saat meluncurkan meluncurkan sistem pengujian kendaraan bermotor (ranmor) menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) Card, Senin (21/6/2021). Foto: ist

BANGLI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli resmi meluncurkan sistem pengujian kendaraan bermotor (ranmor) menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) Card, Senin (21/6/2021). BLUE ini menggantikan bukti lulus uji kir yang sebelumnya dilakukan secara manual menggunakan buku. Peluncuran diresmikan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta; didampingi Kepala Dishub Bangli di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Br. Bangklet, Desa Kayubihi.

Sedana Arta mengatakan, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pengujian kendaraan dilakukan melalui kartu uji berupa Kartu Pintar atau Smart Card. “Mulai hari ini (kemarin) di Bangli sudah bisa melakukan pengujian kendaraan bermotor berbasis Bukti Lulus Uji Elektronik. Selain itu kita juga siap menerima masyarakat daerah lain seperti Kabupaten Klungkung untuk menguji kendaraannya di Bangli,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut diuraikan, dengan adanya pengujian ranmor berbasis elektronik tersebut, dia berharap masyarakat Bangli dapat terbantu dan tidak perlu menguji kendaraan mereka ke kabupaten lain seperti dilakukan selama enam bulan terakhir. “Mari kita memanfaatkan program layanan pengujian kendaraan bermotor ini dengan baik, sehingga dapat mewujudkan dan menyukseskan program yang ada di Bangli,” ajaknya.

Baca juga :  Realisasi PAD Jembrana Lampaui Target di Triwulan I

Kepala Dishub Bangli, I Gede Radika, usai peluncuran menambahkan, selama Januari hingga Juni 2021 ada sekira 1.300 kendaraan yang melakukan pengujian kendaraan melalui Kartu Pintar ke daerah lain. Misalnya Karangasem, Gianyar dan Buleleng. Jika dikalkulasi, kata dia, retribusi yang dibayar sesuai Perda Nomor 25/2011 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor itu sekira Rp73 juta, dan sejumlah itu Kabupaten Bangli kehilangan pendapatan.

Disinggung apakah semua pemilik kendaraan di Bangli melakukannya ke luar daerah, dia yakin tidak semuanya. Masih  ada sebagian yang masih menunggu persiapan Pemkab Bangli melakukan uji kir berbasis elektronik. “Tahun 2021 ditarget pendapatan dari uji kir sebesar Rp415 juta, mudah-mudahan target tersebut bisa terpenuhi walaupun kehilangan Rp 73 juta lebih. Sebab, ada peluang daerah lain bisa melakukan uji kir ke Bangli,” tandasnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.