BULELENG – Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, memberikan jawaban atas sorotan Fraksi Nasdem DPRD Buleleng, terkait persoalan sejumlah kios (los, red) darurat Pasar Banyuasri yang mubazir karena tidak ditempati pedagang. Mengingat revitalisasi pasar Banyuasri serta persoalan IMB proyek revitalisasi Pasar Banyuasri yang baru turun saat progres pembangunan sudah di atas 50 persen.
Jawaban itu disampaikan Bupati Agus Suradnyana pada Selasa (1/9) ketika anggota DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna terkait Tanggapan Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Buleleng terhadap Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun anggaran 2020, di ruang sidang utama.
Rapat tersebut dilaksanakan secara telekonferensi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, didampingi para wakil dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19. Sementara Agus Suradnyana, menyampaikan tanggapan melalui telekonferensi. Dan, anggota dan undangan lain mengikuti jalannya rapat pada ruangan masing-masing.
Sejatinya dalam rapat ini, bupati juga memberikan tanggapan atas masukan dan pertanyaan dari seluruh fraksi-fraksi di DPRD Buleleng secara rinci. Namun terkait persoalan Pasar Banyuasri, Bupati Suradnyana menegaskan, bahwa pembangunan pasar darurat Banyuasri diperuntukkan untuk menampung para pedagang yang sebelumnya berjualan pada pasar Banyuasri yang kini sedang direvitalisasi.
Melalui tempat yang disediakan itu, kata Suradnyana, diharapkan pedagang dan pembeli bisa melaksanakan aktivitas berjualan dengan memadai. Sebagian pedagang bersedia menempati zona berjualan baik di kios, los, dan pasar tumpah. Hanya saja, ada beberapa pedagang belum bersedia menempati tempat itu.
‘’PD Pasar telah melakukan pembinaan dan mengarahkan secara terus menerus agar para pedagang bisa memanfaatkan los dan kios yang telah ditentukan,’’ ujar Suradnyana.
Terkait IMB Pasar Banyuasri yang baru turun di pertengahan Agustus ini, lanjut dijelaskan Suradnyana, pengajuan IMB ini sudah dilakukan dari awal proses pelaksanaan konstruksi oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Buleleng. Akan tetapi, bangunan Pasar Banyuasri merupakan bangunan gedung yang kompleks.
Karena bangunan gedung kompleks, maka harus melalui proses dan tahapan yang memerlukan waktu lama. Yakni, harus ada SK Bupati Buleleng terkait Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang nantinya akan dilakukan kajian teknis, me-review DED serta dilakukan sidang hingga dua sampai tiga kali untuk memutuskan bahwa DED itu aman dari aspek konstruksi (melibatkan ahli teknik sipil, ahli teknik arsitektur serta ahli mekanikal elektrical dan plumbing).
‘’Setelah mendapat rekomendasi dari TABG tersebut, baru bisa dilanjutkan ke tahap penerbitan IMB. Hal ini memang menyita waktu cukup lama, sehingga berproses secara paralel. Per tanggal 26 Agustus 2020 bangunan revitalisasi Pasar rakyat Banyuasri telah memiliki IMB Nomor 503.18/879/IMB/2020,’’ pungkas Suradnyana.
Terkait pembahasan Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2020, diharapkan para anggota dewan menyusun ini memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsivitas, keadilan, efisien, dan efektif terhadap sasaran target khusus untuk pemulihan dan pengendalian pertumbuhan ekonomi yang berdampak terhadap perubahan sosial yang lebih sejahtera. 018
























