POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Memberi jaminan terselenggaranya penanganan bencana, DPRD Bali merancang Raperda Inisiatif tentang Penanggulangan Bencana. Raperda dipaparkan dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan Dewan di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, dipimpin Ketua DPRD, Nyoman Adi Wiryatama, Senin (5/6/2023). Turut hadir Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama jajaran OPD di lingkungan Pemprov Bali.
Tjokorda Gede Agung selaku pembaca Raperda menjelaskan, Raperda Inisiatif DPRD Bali ini dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk memberi pelindungan masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; dan menghargai budaya lokal. Selain itu, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan.
“Juga mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, baik prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana,” sebut Sekretaris Fraksi PDIP itu.
Pembentukan Raperda menjadi produk hukum daerah, sambungnya, diharap berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipatif, transformatif, inovatif, dan implementatif dalam kebijakan penanggulangan bencana di Bali. Merujuk sejumlah regulasi, salah satu urusan pemerintah provinsi adalah penanggulangan bencana provinsi. Pemprov berwenang antara lain menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain.
Untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Bali, sebutnya, dibutuhkan kajian mendalam dan keterlibatan semua pihak untuk merumuskan serta mencari solusi paling tepat sesuai faktor empiris. Selain itu, faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan. Karena itu, dibutuhkan langkah konkret dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Serta memberi kewenangan dalam mencegah dan mengatasi terjadinya bencana, yaitu dengan menyusun suatu Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana,” urainya.
Raperda dimaksud, ungkapnya, terdiri dari 12 Bab dan 84 pasal. Ruang lingkupnya mengatur antara lain tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah, ormas, lembaga swadaya masyarakat, media massa, satuan pendidikan, dan desa adat. Selanjutnya terdapat penyelenggaraan penanggulangan bencana, data dan informasi kebencanaan, pendanaan, penggunaan dan pengelolaan bantuan bencana, pemantauan, pelaporan dan evaluasi; pengawasan dan pertanggungjawaban, serta penyelesaian sengketa.
Demikian kami sampaikan penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif tentang Penanggulangan Bencana, untuk selanjutnya dapat dibahas oleh Dewan hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.
“Raperda Penanggulangan Bencana dibahas Badan Musyawarah. Koordinatornya IGA Diah Werdhi Srikandi, dan Wakil Koordinator Nyoman Ray Yusha,” ucap Waka DPRD Bali, Nyoman Suyasa.
Gubernur Koster dalam sambutannya minta agar Raperda dimaksud dapat selesai dibahas paling lama dua minggu. “Akan segera diajukan ke Mendagri untuk bisa diberlakukan,” pintanya.
Menyikapi permintaan Gubernur, sembari menutup rapat, Adi Wiryatama menjawab dengan sebuah pantun. “Ke nusa dua naik perahu kecil. Ke kota raja naik cruise. Dua perda itu kecil, kalau kita mau serius,” jawabnya disambut tawa dan aplaus hadirin. hen























