POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Untuk mencegah perusahaan daerah Pemkab Klungkung, khususnya PDAM, terjerat masalah hukum, Dirut PDAM Panca Mahottama, I Nyoman Renin Suyasa, melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Menurut Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, penandatanganan kerja sama itu berkaitan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Hasil dari kerja sama PDAM dengan Kejari Klungkung diharap berjalan lebih baik dan semakin solid lagi, untuk membuat PDAM terhindar dari masalah hukum.
“Perjanjian ini menjadi salah satu perjanjian sangat penting untuk dilakukan PDAM selaku badan usaha daerah. Sebab, PDAM Panca Mahotama Klungkung akan selalu memerlukan dukungan dan pendampingan, manakala ada masalah yang berpotensi gugatan atau masalah hukum dengan pihak lain,” kata Jendrika di Kecamatan Nusa Penida, Minggu (12/1/2025).
Dia menyampaikan terima kasih kepada Kajari Klungkung dan jajaran atas kerja sama yang berjalan. Kerja sama dengan Kejari Klungkung dipandang akan sangat membantu jika ada gugatan dan masalah hukum.
Meski begitu, dia berharap tidak sampai ada yang berurusan dengan hukum. Cara yang termudah adalah jangan melanggar hukum.
“Namun, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman, hal yang dikira tidak melanggar ternyata bisa melanggar hukum. Maka dari itu, kami akan selalu mohon dukungan dan bimbingan melalui kerja sama dengan jajaran Kejaksaan,” paparnya menandaskan. baw