POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Sekretaris DPRD Karangasem, I Nengah Mindra, menerima pengantar Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari Hanura, Ni Putu Sriani, oleh I Gusti Muliawan pada Rabu (27/12/2023).
“Surat pengantar SK Gubernur Bali untuk nama pengganti Bu Sriani baru saja saya terima lewat Whatsapp, selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut,” kata Mindra saat ditemui.
Setelah SK Gubernur Bali ini diterima, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD Karangasem untuk dilakukan pembahasan di Bamus, sebelum nantinya dijadwalkan untuk diparipurnakan.
Menurut Mendra, sesuai dengan ketentuan yang ada, proses pelantikan PAW Sriani wajib dilaksanakan 60 hari setelah surat pengantar diterima Sekretaris Dewan. Hanya, dia masih cukup bingung apakah surat yang diterimanya itu dianggap resmi atau tidak, mengingat hanya disampaikan melalui Whatsapp.
Menyusul masih berprosesnya PAW ini, seluruh gaji dan tunjangan yang sebelumnya menjadi hak Sriani, dikembalikan ke kas daerah sejak ditetapkannya DCT oleh KPU Karangasem pada November lalu hingga saat ini. “Kemungkinan Februari 2024 baru bisa dilantik, karena masih harus berproses di DPRD Karangasem untuk penjadwalan paripurnanya sebelum dilantik,” terang Mindra. nad