POSMERDEKA.COM, BANGLI – Sebagai persiapan Pilkada Serentak pada 27 November mendatang, KPU Bangli mulai membuka kesempatan bagi masyarakat yang hendak mengajukan diri sebagai calon perseorangan pada Pilkada Bangli. Salah satu syarat adalah mengumpulkan surat pernyataan dukungan disertai fotokopi KTP.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan, Minggu (7/4/2024). Dia menjelaskan, sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024 tentang syarat dukungan bagi calon kepala daerah, calon Bupati Bangli yang berniat maju tanpa dukungan partai politik wajib memenuhi syarat minimal dukungan dari penduduk Bangli.
Dukungan harus dibuktikan dengan fotokopi KTP dan tanda tangan di surat pernyataan dukungan. “Ini adalah kesempatan bagi warga yang ingin melihat perubahan langsung dan berpartisipasi dalam proses demokrasi,” ajaknya.
Untuk di Bangli, terangnya, calon perseorangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati wajib mengumpulkan pernyataan dukungan dilengkapi fotokopi KTP elektronik sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Mengacu DPT Bangli tahun 2024, Adiawan menyebut jumlahnya sebanyak 195.894 orang. “Dengan demikian, 10 persen dari jumlah tersebut adalah 19.590, karena pembulatannya ke atas,” urainya.
Sesuai dengan tahapan Pilkada, pemenuhan syarat dukungan dimulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus. Syarat dukungan yang dikumpulkan akan diverifikasi secara administrasi, dan verifikasi faktual ke pemilik KTP. “Kami lakukan verifikasi faktual dengan turun ke lapangan,” sambungnya.
Tujuan verifikasi faktual, ulasnya, untuk memvalidasi ke pemilik KTP apakah benar-benar sesuai dengan pernyataan yang dibuat mendukung pasangan calon perseorangan tersebut. Jumlah 19.590 KTP itu merupakan syarat minimal. Jadi, bila ada pasangan calon yang benar-benar ingin maju lewat jalur perseorangan, mereka harus menyerahkan bukti dukungan lebih banyak dari jumlah tersebut.
Berdasarkan aturan, ungkapnya, syarat dukungan tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan. Bangli memiliki empat kecamatan, jadi pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan bukti dukungan di minimal tiga kecamatan. “Mengenai jumlahnya tidak ada aturan batas minimal. Yang terpenting bukti dukungan itu menyebar di tiga kecamatan,” tegasnya.
Soal animo masyarakat, Adiawan mendaku sejauh ini belum ada kandidat calon perseorangan yang datang ke KPU untuk minta informasi perihal syarat pencalonan. Terkait syarat calon perseorangan ini, KPU juga akan segera melakukan sosialisasi ke desa-desa maupun tokoh masyarakat.
“Sebelumnya di Bangli pernah ada calon perseorangan, bahkan dua pasangan calon. Kalau tidak salah saat itu pada saat Pilkada tahun 2010,” pungkasnya. gia